Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2021 di Kabupaten Lombok Timur tengah dihadapkan pada berakhirnya masa kontrak kerja mereka yang jatuh pada 31 Desember 2025.
Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur memastikan bahwa proses perpanjangan kontrak sedang diupayakan.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lujianto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan BKN Regional 10 Denpasar terkait solusi atas persoalan ini.
“Kami sudah berkonsultasi secara lisan dengan BKN Regional 10 Denpasar, dan sudah ada solusi,” kata Ugi saat ditemui di ruang kerjanya, (30/7).
Meski demikian, Ugi menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada BKN guna memperoleh kepastian tertulis.
“Jawaban lisan tidak cukup, makanya kami sudah bersurat ke BKN untuk mendapatkan dasar hukum yang lebih kuat,” tambahnya.
Proses pengusulan perpanjangan kontrak akan dilakukan, namun tidak secara otomatis. Salah satu syarat utama adalah penilaian kinerja melalui sistem e-Kinerja yang harus menunjukkan hasil minimal “baik” selama dua tahun terakhir.
“Kalau penilaian atasannya kurang baik, minimal e-kinerjanya tetap harus baik. Itu jadi salah satu syarat utama,” jelas Ugi.
Sebagai informasi, formasi PPPK angkatan 2021 di Lombok Timur meliputi tenaga kesehatan, guru, serta penyuluh pertanian dan peternakan. Ugi juga menyinggung adanya beberapa kasus khusus, seperti pegawai yang wafat atau mereka yang diangkat saat berusia 59 tahun, sehingga masa kerja mereka hanya berlangsung satu tahun.
Mengenai jumlah pasti PPPK yang kontraknya akan habis, Ugi mengatakan data lengkapnya berada di bawah kewenangan Kabid Pengembangan, Pemberhentian dan Informasi (PPI).
Dengan adanya sinyal positif dari BKN dan pengusulan yang sedang berjalan, BKPSDM berharap para PPPK tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
“Yang penting tetap bekerja sesuai dengan tugasnya,” pesan Ugi.
Perpanjangan kontrak PPPK ini akan disesuaikan dengan arahan tertulis dari BKN, guna menjamin kepastian hukum dan kelangsungan kerja para pegawai.(TT).











