Topikterkini. Com.LOMBOK TIMUR–Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Juaeni Taofik, yang juga Ketua Tim Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif atau persentase PBB di wilayahnya.
Kenaikan jumlah PBB yang dibayar murni disebabkan oleh naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Beragamnya jumlah PBB yang dibayar bukan karena tarifnya naik, tetapi karena NJOP-nya yang berubah. Rumus PBB adalah tarif dikalikan NJOP dikurangi nilai tidak kena pajak,” jelasnya, Jumat (15/8).
Ia mencontohkan kasus PBB fantastis di PT LED, sebuah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Sambelia.
Sebelum pembangunan pembangkit, PBB atas lahan tersebut hanya sekitar Rp40 ribu. Namun setelah terbangun dan memiliki nilai ekonomi tinggi, PBB-nya melonjak menjadi Rp2 miliar.
“Intinya kami ingin menegaskan kepada para pengusaha besar dan investor agar taat membayar pajak. Ini kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Juaeni.
Di sisi lain, Juaeni juga menyampaikan bahwa Bupati Lombok Timur telah menginstruksikan agar tidak memungut PBB-P2 dari masyarakat miskin atau pemilik aset bernilai kecil.
Hal ini menjadi kabar baik bagi warga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil, sembari tetap mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor yang potensial,” pungkasnya.(TT).











