Topikterkini.com-Jeneponto- Dugaan skandal pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencuat di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Seorang warga mengaku terkejut setelah mendapati riwayat pembayaran PBB rumah orang tuanya di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak sesuai dengan bukti pembayaran yang selama ini rutin dilakukan.
Try Bambang Haryono, SH., warga Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, yang mengungkapkan kejanggalan tersebut. Ia mengaku kaget saat meminta print out riwayat pembayaran pajak rumah orang tuanya di Bapenda.
“Rumah itu atas nama orang tua saya. Harusnya semua pajak sudah terbayar, tapi di sistem Bapenda justru ada banyak yang tercatat belum lunas,” ungkap Bambang kepada Topikterkini.com, Selasa (19/8/2025).
Menurut Bambang, temuan itu bermula pada Juli lalu ketika ibunya didatangi petugas pajak dari kelurahan untuk menagih PBB tahun 2025. Saat itu, ibunya tidak langsung membayar karena menunggu dirinya pulang. Namun, petugas pajak lingkungan tidak pernah datang lagi untuk menagih.

Akhirnya, Bambang memutuskan untuk membayar langsung melalui Bank Sulsel Jeneponto. Namun sebelum membayar, ia berinisiatif mengecek riwayat tagihan pajak rumah orang tuanya di kantor Bapenda. Saat itulah ia menemukan kejanggalan besar.
“Berdasarkan print out, dari tahun 2005 sampai 2025 seharusnya sudah 20 kali pembayaran. Tapi yang tercatat hanya 9 kali, sementara 11 tahun lainnya dianggap masih nunggak,” jelas Bambang.
Yang lebih mengejutkan, beberapa tahun terakhir yang diyakininya sudah dibayar melalui petugas pajak lingkungan, justru tidak muncul di sistem Bapenda. “Tahun 2022 dan 2024 masih tercatat belum lunas. Padahal semua sudah dibayarkan ke petugas pajak dulu,” ujarnya.
Bambang mengaku sempat menanyakan hal ini ke petugas Bapenda. Namun jawaban yang diterimanya tidak memberikan kepastian.
“Petugas hanya bilang, tahun 2025 mo pale kita bayar dulu,” ucapnya menirukan jawaban petugas Bapenda.
Selain itu, ia juga menemukan adanya kenaikan cukup tinggi dalam tagihan PBB. Berdasarkan data Bapenda, nilai PBB rumahnya naik 80,86% dari tahun sebelumnya.
“Tahun 2024 saya bayar PBB Pokok Rp194.452, sementara tahun ini Rp351.678,” jelasnya.
Atas temuan ini, Bambang berharap ada perbaikan sistem dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah.
“Sebaiknya bukti setor dikroscek langsung ke Bapenda, atau pembayaran dilakukan di bank maupun kantor pos agar lebih aman,” saran Daeng Marewa, sapaan akrab Bambang.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kelurahan maupun Bapenda Jeneponto terkait dugaan adanya kebocoran setoran pajak ini. Plt. Lurah Bontotangnga, Rakhmat Palinrungi, yang baru sebulan lebih menjabat, juga belum memberikan tanggapan.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi











