BeritaDAERAHNTB

KEJARI LOMBOK TIMUR MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 75 PERKARA SEPANJANG 2025

38
×

KEJARI LOMBOK TIMUR MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 75 PERKARA SEPANJANG 2025

Sebarkan artikel ini

Topikterkini. Com.LOMBOK TIMUR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana, Kamis (11/9/2025).

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 75 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mencakup kasus narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

 

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Lombok Timur, dihadiri oleh perwakilan BPOM Mataram, Dinas Kesehatan Lombok Timur, Polres Lombok Timur, serta jajaran Kejaksaan Negeri.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, menyampaikan bahwa ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan Kejari Lombok Timur sepanjang tahun 2025.

 

“Sebanyak 75 perkara dari periode 2 Maret hingga September 2025 yang dimusnahkan, terdiri dari perkara narkotika, orang dan harta benda, serta perkara lainnya,” jelas Hendro.

 

Pemusnahan barang bukti narkotika seperti sabu dan ganja dilakukan menggunakan alat milik BPOM Mataram. Hal ini menjadi metode baru menggantikan cara lama seperti dibakar atau diblender.

 

Selain narkotika, turut dimusnahkan pula barang bukti kosmetik dan obat-obatan ilegal. Produk kosmetik cair dimusnahkan dengan cara ditumpahkan, sementara obat-obatan dan kosmetik lainnya dibakar menggunakan alat dari BPOM.

 

“Barang bukti obat dan kosmetik yang dimusnahkan adalah produk tanpa izin edar dari BPOM,” tambah Hendro.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum serta menjamin barang bukti tidak disalahgunakan.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *