HUKRIMMAKASSARPROVINSI

Polda Sulsel Ungkap 290 Kasus dan Amankan 411 Tersangka Dalam Operasi Sikat Lipu 2025

113
×

Polda Sulsel Ungkap 290 Kasus dan Amankan 411 Tersangka Dalam Operasi Sikat Lipu 2025

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel gelar konferensi pers hasil Operasi Sikat Lipu 2025 di Lapangan Mapolda Sulsel, Rabu (17/9/2025). (Foto:Humas Polda)

Topikterkini.com-Makassar- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama jajaran Polres berhasil mencatat hasil signifikan dalam Operasi Sikat Lipu 2025. Selama 20 hari pelaksanaan, mulai 27 Agustus hingga 15 September, aparat kepolisian mengungkap 290 kasus dengan total 411 tersangka.

Konferensi pers hasil operasi digelar di Lapangan Mapolda Sulsel, Rabu (17/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, dan Karoops Kombes Pol Bambang Widjanarko.

Kombes Pol Didik menjelaskan, operasi kali ini difokuskan pada penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Operasi Sikat Lipu-2025 bertujuan untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus menciptakan kondisi keamanan yang lebih kondusif di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Hasil Operasi
Rincian hasil operasi mencatat:
1. Jumlah kasus terungkap: 290 kasus (TO 115, Non TO 175)
2. Jumlah tersangka: 411 orang (TO 115 orang, Non TO 296 orang)
3. Barang bukti: 9 unit motor, 1 rangka motor terbakar, 14 telepon genggam, 5 laptop, serta sejumlah barang lain seperti pakaian, sepatu, uang tunai, busur panah, hingga kunci T.

Kasus penganiayaan mendominasi dengan 126 perkara, disusul pencurian 60 kasus, curat 40 kasus, curanmor 34 kasus, dan curas 4 kasus.

Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP sesuai perbuatannya, antara lain:
1. Pasal 362 KUHP tentang pencurian (maksimal 5 tahun penjara).
2. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (maksimal 7 tahun penjara).
3. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (maksimal 9 tahun, bisa lebih berat jika menimbulkan luka berat).
4. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman bervariasi mulai 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun penjara.

Komitmen Polri
Kombes Pol Didik menegaskan, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Ke depan, Polda Sulsel bersama jajaran akan terus berkomitmen menghadirkan rasa aman, sekaligus menekan angka kejahatan jalanan. Operasi ini adalah bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *