Topikterkini.com.|Buol – Bupati Buol Risharyudi Triwibowo melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asrarudin, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asrarudin mengungkapkan, penerapan sanksi ditujukan untuk mendorong peningkatan disiplin ASN. Selain pemberian sanksi, BKPSDM juga secara berkesinambungan melaksanakan upaya pencegahan melalui sosialisasi aturan disiplin ASN, pembekalan etika birokrasi, serta penguatan fungsi pengawasan yang melekat pada setiap pimpinan unit kerja.
“Hal ini bertujuan agar kedepan pelanggaran disiplin semakin berkurang, karena ASN akan semakin sadar bahwa kedisiplinan adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Kaban BKPSDM Buol, Asrarudin, Rabu (24/9).
Di sisi lain, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menuturkan bahwa langkah tersebut selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sekaligus bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan mutu pelayanan publik di daerah.
“Kita sudah dan sedang berbenah menuju good and clean gouvernance, yaitu konsep tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yang mencakup prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, efektivitas, efisiensi, dan penegakan hukum, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkap Bupati Buol, Rabu (24/9).
Sepanjang tahun 2025, Tim Penegakan Disiplin ASN Pemerintah Kabupaten Buol telah menangani sejumlah kasus pelanggaran disiplin, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat, termasuk perkara perceraian ASN.
“Penegakan disiplin bukan bertujuan untuk menghukum semata, melainkan sebagai langkah pembinaan dan penguatan etika kerja ASN, sesuai arahan pimpinan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten,” tegasnya.
Risharyudi berharap keterbukaan informasi ini dapat memotivasi seluruh ASN Kabupaten Buol untuk semakin meningkatkan kedisiplinan, dedikasi, serta komitmen dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.***












