Topikterkini.com.Buol – Polres Buol berhasil membongkar praktik bejat berkedok pengobatan non-medis yang dilakukan seorang pria berinisial A.S. (52). Pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, tega menyetubuhi anak di bawah umur dengan dalih “terapi”.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Buol pada 12 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Buol, pelaku akhirnya ditangkap pada 19 September 2025.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z. Pellokila.
Modus Licik Sang Dukun Cabul
Pelaku berpura-pura sebagai ahli pengobatan alternatif. Ia memanfaatkan momen ketika korban datang bersama kakaknya untuk berobat. Saat sang kakak keluar membeli minum, pelaku melancarkan aksinya. Hal ini terjadi dua kali, yakni pada 6 Mei dan 9 Mei 2025, di sebuah kamar kos keluarganya di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau.
Jerat Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, A.S. dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Warning untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Buol—bahwa pelaku pelecehan seksual bisa bersembunyi di balik profesi atau kedok apa pun, bahkan dengan iming-iming “pengobatan”.
Kapolres Buol mengingatkan:
“Jangan mudah percaya pada praktik pengobatan non-medis yang tidak jelas. Segera laporkan setiap tindakan mencurigakan, sekecil apa pun. Melindungi anak adalah tanggung jawab kita bersama.”
Ajakan Bersama
Polres Buol mengajak seluruh masyarakat:
- Awasi anak-anak ketika beraktivitas di luar rumah.
- Hindari meninggalkan anak dengan orang asing, meski mengaku sebagai ‘orang pintar’.
- Segera laporkan jika melihat tanda-tanda pelecehan atau kekerasan seksual.
Anak-anak adalah masa depan. Jangan biarkan predator berkedok “pengobatan” merusak hidup mereka.**











