BeritaDAERAHNTB

Karang Taruna Desa Waringin Akan Laporkan dan Minta Reksus Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Rp 400 Juta,Tanah Pecatu Dan Pembelian Kambing!  

142
×

Karang Taruna Desa Waringin Akan Laporkan dan Minta Reksus Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Rp 400 Juta,Tanah Pecatu Dan Pembelian Kambing!  

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR– Karang Taruna Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana BUMDes yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes) yang diduga digelapkan oleh oknum Pemerintah Desa. Total dana yang dipertanyakan mencapai sekitar Rp 400 juta.

Kejadian ini terungkap setelah puluhan anggota Karang Taruna dan masyarakat setempat menggelar hearing di Kantor Desa Waringin pada Senin pagi, 29 September 2025, sekitar pukul 09.00 WITA. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyuarakan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, terdapat temuan lain yang mencuat terkait pengadaan 70 ekor kambing untuk program Ketahanan Pangan pada tahun 2023, dengan dana senilai Rp 210 juta.

Masyarakat dan Karang Taruna menilai harga kambing yang dibeli tidak sesuai dengan harga pasar, dan ada dugaan bahwa kambing-kambing tersebut dijual oleh oknum Pemerintah Desa untuk kepentingan pribadi.

Selama dua periode kepemimpinan Kepala Desa Waringin, desa ini disebut-sebut masih tertinggal dalam hal pembangunan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Hal ini menjadi sorotan utama dalam hearing yang dilakukan oleh Karang Taruna dan masyarakat.

Sekretaris Karang Taruna Desa Waringin, Abdul Goni, yang juga bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi ini, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan meminta agar kasus ini di-reksus (rekonstruksi kasus) dan diperiksa secara transparan, agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” ujar Abdul Goni.

Pihak Karang Taruna berharap, dengan adanya laporan ini, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan dana desa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan masyarakat Desa Waringin.

Mereka juga meminta agar seluruh masyarakat tetap mendukung langkah ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Waringin terkait laporan tersebut. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil oleh pihak berwenang.(TT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *