HUKRIMJENEPONTOKABAR DESA

Kasus Bendahara Desa Pao Diselesaikan Secara Persuasif, Tipidkor Polres Jeneponto Pastikan Gaji Aparat Dibayar dan Jabatan Dicopot

326
×

Kasus Bendahara Desa Pao Diselesaikan Secara Persuasif, Tipidkor Polres Jeneponto Pastikan Gaji Aparat Dibayar dan Jabatan Dicopot

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, SH., MH. (Foto:Arief)

Topikterkini.com-Jeneponto- Kasus dugaan penggelapan gaji aparat Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, yang sempat menjadi sorotan publik, akhirnya menemui titik akhir. Uang sebesar Rp78 juta yang diduga digelapkan oleh bendahara desa nonaktif berinisial MR telah dikembalikan oleh pihak keluarganya.

Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, S.Pd., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

“Keluarganya kemarin sudah melakukan pengembalian dana, totalnya Rp78 juta,” ujar Sudirman.

Sudirman menjelaskan, dana tersebut diserahkan langsung oleh Nurbaya (54), tante dari MR, kepada Pemerintah Desa Pao. Ia menegaskan, meskipun uang telah dikembalikan, pihaknya tetap mengambil langkah tegas dengan mengusulkan pemberhentian MR dari jabatannya sebagai bendahara desa.

“Sanksinya jelas, kami sudah ajukan pemberhentian,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto, IPDA Nurhadi, SH., MH., membenarkan pengembalian dana tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian sejak awal telah berkoordinasi dengan keluarga MR untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

“Setelah kami dapat informasi bahwa benar ada dugaan penggelapan dana ADD berupa Siltap dan tunjangan aparat desa, kami berkomunikasi dengan keluarga bendahara nonaktif. Alhamdulillah, mereka menyanggupi pengembalian dana itu,” ujar Nurhadi melalui telpon WhatsApp, Selasa (21/10/2025).

Nurhadi menambahkan, dana yang dikembalikan telah diserahkan kepada kepala desa dan selanjutnya dibayarkan kepada para aparat desa yang gajinya tertunda selama dua bulan.

“Dana sudah diterima oleh Pak Kades, lalu dibayarkan ke masing-masing aparat desa. Semua sudah dibuatkan berita acara,” jelasnya.

Kasus Dihentikan, Proses Administratif Berlanjut
Dengan adanya pengembalian dana dan tidak adanya keberatan dari pihak-pihak yang dirugikan, Unit Tipidkor Polres Jeneponto menyatakan kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum pidana.

“Karena uang sudah dikembalikan, dan pelapor tidak ada yang keberatan, maka secara otomatis dugaan pidananya dianggap selesai,” tutur Nurhadi.

Meski begitu, pihak Pemerintah Desa tetap meneruskan proses administratif berupa usulan pemberhentian terhadap MR dari jabatan bendahara desa.

“Kalau tidak dikembalikan, tentu lain ceritanya,” pungkas Nurhadi.

Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan aparat desa karena gaji (Siltap) dan tunjangan mereka tertunda selama dua bulan. Namun, setelah pengembalian dana dilakukan, seluruh hak aparat desa telah disalurkan kembali.

Langkah cepat antara Pemerintah Desa Pao dan Unit Tipidkor Polres Jeneponto dinilai menjadi contoh penyelesaian kasus berbasis pemulihan kerugian negara tanpa harus berujung pada proses hukum panjang.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *