TOPIKterkini.com – KENDARI | Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali menjadwalkan ulang konstatering terhadap objek sengketa pada tanggal 30 Oktober 2025 dikawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/10/2025).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan, Rustam SH,.MH, melalui humas Hans. Menurutnya, bahwa proses konstatering dijadwalkan pada 30 Oktober 2025. Untuk itu, dimohon teman – teman percayakan kepada kami, bapak Ketua Pengadilan telah berkoordinasi dengan Polres Kendari.
Hans juga meminta agar Relawan Keadilan dapat mempercayakan proses selanjutnya kepada pihak Pengadilan. “Sebelumnya itu ada proses administrasi yang harus dipenuhi. Kalau kita menjalankan ketentuan makan ada ketentuan adminstasi juga yang harus kita jalankan, jangan sampai kita juga tidak melaksanakan yang akhirnya prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan”
“Percayakan pada kami, jika ingin mengawal silahkan datang untuk meminta perkembangan atau kejelasan tetapi tidak usah ramai, perorangan saja kita siap layani,” tutur humas Hans
Sementara itu, Kuasa Khusus Kopperson Fianus Arung yang didampingi sejumlah relawan keadilan mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Pengadilan Negeri dibawah Ketua Pengadilan baru.
“Setelah perjuangan yang tidak mudah akhirnya kita menemui hasil yang menggembirakan dan Pengadilan akhirnya mengeluarkan jadwal ulang kegiatan konstatering tepatnya tanggal 30 Oktober 2025, Kamis besok,” ungkap Fianus
Ia juga mengatakan bahwa akan tetap mengawal proses eksekusi tersebut. “Kita akan tetap kawal. Prinsipnya hukum harus ditegakan dan kini hukum itu tengah berjalan, mari kita kawal bersama,” pungkas Fianus.
Atas nama relawan keadailan, dirinya pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak PN Kendari yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menegakkan supermasi hukum, begitu juga dengan instansi yang terkait. (TIM).











