Topikterkini.com-Makassar- Suara solidaritas menggema di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (4/11/2025). Puluhan jurnalis, mahasiswa pers, dan aktivis dari berbagai lembaga independen berdiri bersama di bawah terik matahari.
Spanduk bertuliskan “TEMPO Saja Digugat, Apalagi Kita. Setop Pembungkaman Jurnalis! Kami Bersama TEMPO” yang memuat karikatur menteri pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terbentang lebar. Selain itu, di jejer beberapa poster bertuliskan “Gugat Rp200 miliar = Bangkrutkan Media = Bredel Gaya Baru” dan ada juga poster yang ditulis dalam bahaya makassar bergaya satire “Anu sediki saja (berita) nu gugat meki sede, ngapa mamo kamase”. Dan yang paling menarik ditengah aksi, ada persembahan karangan bunga dari KAJ Sulsel yang bertuliskan “Amran Sulaiman, Kamu Jahat Sama Jurnalis!!!”.
Mereka datang untuk satu tujuan: menolak gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah TEMPO.
Aksi ini digerakkan oleh Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, yang menilai gugatan itu sebagai ancaman langsung terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Sahrul Ramadhan, Koordinator Aksi sekaligus pengurus bidang Advokasi AJI Makassar, dalam orasinya.
Menurut Sahrul, gugatan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sekadar persoalan hukum antara pejabat dan media. Ia melihatnya sebagai bentuk tekanan negara terhadap ruang kritik publik.
“Kasus TEMPO bukan hanya soal gugatan terhadap media, tetapi kasus TEMPO adalah jalan masuk bagi mereka yang anti kritik untuk kemudian melakukan kriminalisasi,” ujarnya.
Sahrul mengingatkan, pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika gugatan seperti ini dikabulkan, maka ruang kebebasan berekspresi akan kian menyempit.
“TEMPO saja digugat, apalagi kita-kita ini yang mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi semuanya terkesan diabaikan,” paparnya.
Akar gugatan Amran bermula dari poster berita TEMPO edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Amran menggugat TEMPO dengan nilai fantastis— Rp200 miliar untuk kerugian immateril dan Rp19.137.000 untuk kerugian materil.
Nominal itu dinilai sebagai bentuk abuse of power, upaya membungkam dan menakut-nakuti media agar tidak mengkritik pejabat publik.
KAJ Sulsel juga menyinggung Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pencemaran nama baik.
“Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Sahrul.
Rekam Jejak: Keluarga Sulaiman dan Gugatan terhadap Media
Fenomena ini bukan kali pertama nama keluarga Amran Sulaiman dikaitkan dengan sengketa pers.
Dari penelusuran KAJ, sedikitnya ada dua kasus besar di Makassar yang menyeret nama keluarga tersebut.
Kasus pertama melibatkan lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman— menggugat dua media daring, Herald.id dan Inikata.co.id, dengan nilai Rp700 miliar atas pemberitaan tahun 2023.
Kasus kedua terjadi ketika Andi Nurlia Sulaiman, adik Mentan, menggugat media Legion News senilai Rp200 miliar. Gugatan itu berkaitan dengan berita berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi” (9 Oktober 2024).
“Saya salah satu orang yang digugat oleh keluarga dari Pak Mentan… Saya dilaporkan ke Polrestabes Makassar, tidak sampai di situ, saya digugat 200 miliar oleh Andi Nurliah Sulaiman. Alhamdulillah hakim PN Makassar masih menjaga integritasnya. Saya hanya diperintahkan membayar biaya perkara Rp244 ribu,” ungkap Umar Hankam, Pimpinan Umum Legion News, di tengah orasi solidaritas.
LBH Pers Makassar: Negara Gagal Lindungi Pilar Keempat Demokrasi
Aksi solidaritas ini juga dihadiri Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, yang menilai gugatan Amran merupakan bentuk pembungkaman sistematis terhadap media.
“Ada upaya pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media serta mematikan bentuk jiwa kritis jurnalis terhadap persoalan publik. TEMPO sudah melaksanakan sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, sengketa antara TEMPO dan Mentan sebenarnya telah selesai di Dewan Pers — lembaga resmi yang menangani perkara jurnalistik.
“Sengketa pers TEMPO dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat. Jika terjadi gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), itu artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan,” ujarnya.
Menurut Fajriani, negara justru memperlihatkan watak otoritarianisme baru melalui tindakan hukum seperti ini.
“Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian diserahkan ke kas negara. Ini menunjukkan negara gagal menjaga pilar keempat demokrasi,” katanya menegaskan.
Pernyataan Sikap KAJ Sulsel: Lawan Upaya Pembungkaman
Menutup aksi, KAJ Sulsel menyampaikan empat poin sikap resmi:
A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam pernyataannya, KAJ menegaskan bahwa gugatan Mentan Amran terhadap TEMPO bukan sekadar sengketa perdata, melainkan serangan terhadap kebebasan pers nasional.
“Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap kebebasan pers bagi seluruh jurnalis di Indonesia,” tegas pernyataan resmi KAJ Sulsel.
Meski sempat mendapat tindakan yang diduga provokatif dan represif dari “massa tandingan” yang mengatasnamakan petani dan mahasiswa, aksi solidaritas KAJ Sulsel berlangsung aman hingga selesai. Selain itu, tampak aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar ikut mengamankan jalannya aksi solidaritas KAJ Sulsel.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi












