BUOL

Tegakkan Wibawa Hukum, Kejaksaan Negeri Buol Eksekusi Terpidana Kasus Perkebunan yang Telah Inkracht

163
×

Tegakkan Wibawa Hukum, Kejaksaan Negeri Buol Eksekusi Terpidana Kasus Perkebunan yang Telah Inkracht

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Buol – Rabu, (5 /11/2025) Kejaksaan Negeri Buol menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Mada Yunus dalam perkara Tindak Pidana Perkebunan, sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor: 16/Pid.Sus/2025/PN Bul jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor: 177/Pid.Sus/2025/PT PAL tanggal 10 September 2025, dengan vonis pidana penjara selama lima (5) bulan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Press Release Nomor PR-02/P.2.17.2/Dip.4/11/2025, Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara. N.A, S..H, M..H, melalui Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Buol, Arbin Nu’man, S.H., menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak kejaksaan telah melayangkan dua kali surat panggilan secara patut kepada terpidana agar secara sukarela menjalani putusan pengadilan. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Pada panggilan ketiga yang dilakukan tanggal 5 November 2025, terpidana tetap menolak untuk menjalani putusan dan bahkan melakukan perlawanan terhadap jaksa eksekutor. Oleh karena itu, dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Arbin Nu’man.

Selanjutnya, terpidana dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas III Leok untuk menjalani masa pidananya. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam menegakkan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Arbin menambahkan, bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta pengingat bagi masyarakat bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht bersifat final dan wajib dilaksanakan.

“Tidak ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum. Kewibawaan hukum harus dijaga agar keadilan tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Buol juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat ditawar atau diabaikan, karena menjadi dasar dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan marwah penegakan hukum di daerah.

Dengan eksekusi ini, Kejaksaan menegaskan bahwa supremasi hukum tetap menjadi landasan utama dalam setiap tindakan penegakan hukum, tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *