SULAWESI TENGGARA

Akses Jalan Perumahan Dialihfungsikan Jadi Lahan Bisnis, Warga Griya Asri Cendana Mengadu Ke Walikota Kendari

134
×

Akses Jalan Perumahan Dialihfungsikan Jadi Lahan Bisnis, Warga Griya Asri Cendana Mengadu Ke Walikota Kendari

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KENDARI | Warga Perumahan Griya Asri Cendana (GAC), RT.25 RW.07, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, mengaduh ke Wali Kota Kendari atas akses jalan masuk Perumahan dialihfungsikan jadi lahan bisnis. Serta menagih janji Pemerintah Kota Kendari untuk pembongkaran bangunan billiard yang menutup akses jalan utama warga menuju perumahan.

Polemik ini mengenai perumahan Griya Asri Cendana yang telah berlangsung lama, sejak tahun 2023. Kami sebagai warga sangat prihatin telah diambil hak-haknya atas fasilitas akses jalan

Hal itu di ungkapkan oleh perwakilan warga Zainul Abidin saat ditemui awak media di Kantor Balai Kota Kendari, pada Selasa 19 November 2025. Menurutnya, akses jalan masuk itu sesuai produk peraturan perundangan-undangan tentang perumahan itu disiapkan oleh developer.

Zainul Abidin menjelaskan, setelah warga tinggal selama kurang lebih 16 tahun, akses jalan tersebut justru diduduki kembali oleh pihak developer PT. Surya Cipta Asri Cendana, kemudian dialih fungsikan menjadi lahan bisnis D’Fast Billiard dan Bistro.

“Kami selaku warga Griya Asri Cendana menuntut hak-hak kami terkait fasilitas umum itu. Kita masuk di sana sesuai dengan apa yang kita beli rumah atau barang, termasuk akses jalan masuk sesuai dengan master plan yang telah disampaikan sebelum pembelian rumah di perumahan tersebut,” jelasnya

Dan warga telah meminta kepada Pemkot Kendari guna memfasilitasi penyelesaian persoalan ini karena regulasi perumahan berada di bawah kewenangan pemerintah kota. “Pada tahun 2024 DPRD Kota Kendari sudah mengeluarkan rekomendasi agar bangunan biliar tersebut segera dibongkar karena tidak sesuai peruntukan,” tuturnya

Selain itu, Zainul juga mengungkapkan bahwa bangunan biliar tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini menurutnya sangat merugikan Pemkot Kendari, terutama terkait upaya mengembalikan hak warga yang telah tertuang dalam surat perjanjian pembelian rumah bahwa akses jalan akan disediakan.

“Memang peraturan perumahan itu oleh Pemkot Kendari mensyaratkan harus ada akses jalan. Namun, sampai sekarang ini rumah biliar atau gedung billiard yang dijadikan tempat usaha itu, belum dibongkar oleh Pemkot Kendari,” tutur Zainul

Zainul juga mengungkapkan, bahwa rekomendasi pembongkaran dari DPRD Kota Kendari bahkan telah diperkuat oleh keputusan Forkopimda. “bunyi rekomendasinya, memerintahkan kepada Pemkot Kendari untuk membongkar bangunan tersebut karena sudah tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya

Lanjut kata Zainul, bahwa pembangunan usaha tersebut melanggar sejumlah aturan, mulai dari regulasi perumahan hingga Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Sebenarnya itu diperuntukkan untuk perumahan tapi ini sekarang beralih fungsi dijadikan lahan bisnis,” tegasnya

Ia mencontohkan bahwa dalam proses pengajuan pembangunan perumahan ke BPN, sertifikat dan HGB selalu dikeluarkan sesuai peruntukan, sehingga alih fungsi seperti ini jelas melanggar.

Atas dasar itu, warga kembali mendesak Pemkot Kendari untuk menegakkan aturan yang telah dibuat bersama DPRD. “Masa pemerintah ini kalah dengan para pembisnis atau orang-orang yang melanggar peraturan. Makanya Pemkot Kendari sendiri yang harus menegakkan Perdanya, karena sudah keluar rekomendasi DPRD, dan dalam rapat Forkopimda pada 7 Agustus 2024 lalu sudah diputuskan agar dibongkar (ditertibkan pasca Pilkada 2024),” tegasnya.

Zainul juga memaparkan bahwa persoalan ini sudah pernah diadukan kepada Pj Wali Kota Kendari sebelumnya, Asmawa Tosepu. Namun sebelum ditindaklanjuti, jabatan beliau berakhir. Kasus ini kemudian kembali dilanjutkan saat Muhammad Yusup menjabat dan pada masanya keluarlah rekomendasi DPRD Kota Kendari yang ditandatangani Ketua DPRD, Subhan.

“Dikepemimpinan Bu Siska ini, sudah pernah juga kami adukan dan bahkan kita dijanji pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Yusran, bahwa 20 hari ke depan akan dibongkar,” ungkapnya

Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. “Inilah kita datang ke Kantor Wali Kota Kendari untuk menagih janji itu karena sampai sekarang sudah melewati waktu yang dijanjikan tapi belum ada informasi. Kita WhatsApp (WA) juga tidak ada informasi,” pungkas Zainul.

Adapun isi rekomendasi DPRD Kota Kendari dengan Nomor 500-5-7-15/38/2024 tentang Akses Jalan Perumahan Griya Asri Cendana dikeluarkan pada 13 Maret 2024 sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kota Kendari.

Dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan ST, DPRD meminta Wali Kota Kendari:

  1. Melarang pengembang memindah tangankan sebagian atau seluruh kewajiban/fasilitas umum tanpa persetujuan tertulis Wali Kota Kendari sesuai Perda No. 13 Tahun 2014.
  2. Menetapkan fasum jalan tetap sesuai site plan awal.
  3. Menerapkan tindakan hukum terhadap bangunan yang berdiri di atas akses jalan sesuai ketentuan berlaku.
  4. Membuka dan membangun kembali akses jalan sesuai site plan.
  5. OPD teknis terkait diberi waktu selama 3 (tiga) bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak developer untuk konfirmasi terkait permasalahan tersebut. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *