TOPIKterkini.com – KENDARI | Ratusan massa Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) kembali menggeruduk Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kendari, pada Selasa 18 November 2025.
Dalam orasinya, Kuasa Khusus Kopperson Fianus Arung mendatangi BPN Kota Kendari guna meminta pertanggung jawaban Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A mengenai janjinya untuk menemani Kopperson ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari.
Namun, sesampainya di lokasi, Fianus dan massa tidak berhasil menemui Fajar. Kepala BPN Kendari disebut “menghindar” dari aksi, dan memicu kekecewaan dan ketegangan di lapangan.
Massa menuntut agar Kepala BPN Kendari keluar dan memberikan penjelasan langsung. Mereka mempertanyakan dasar hukum keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang menetapkan objek sengketa lahan Tapak Kuda sebagai “non-executable”.
Situasi sempat memanas, terjadi dorong-dorongan antara massa dan aparat kepolisian saat sejumlah demonstran mencoba masuk ke area kantor BPN. Meski sempat ricuh, aksi akhirnya kembali tertib dan berlangsung damai.
Fianus Arung menegaskan bahwa istilah “non-executable” tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam Herzien Indonesisch Reglement (HIR) maupun Reglement Buitengewesten (RBg).
“Tidak ada satu pun pasal yang memberi kewenangan kepada Kepala BPN Kendari untuk menyatakan putusan yang sudah inkrah tidak dapat dieksekusi,” tegas Fianus.
Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dilaksanakan, bukan dinegosiasikan.
“Jika ini dibiarkan, kepastian hukum akan hancur. Ini bukan hanya soal hak KOPPERSON, tapi soal menjaga marwah hukum dan integritas lembaga pertanahan,” lanjutnya.
Dengan suara lantang yang menggema di halaman kantor BPN, para relawan menyuarakan tuntutan “keadilan tidak boleh bersembunyi di balik istilah hukum yang tidak jelas”. (Red).











