Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur resmi menyerahkan sertipikat tanah wakaf Musholla Al-Furqon Rakam pada Selasa (09/12/25).
Penyerahan ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Pemerintah Kecamatan Selong, Kelurahan Rakam, dan pengurus musholla.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menyampaikan bahwa langkah ini menjadi wujud nyata komitmen berbagai pihak untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di daerah tersebut. Dengan adanya sertipikat, pengelolaan aset keagamaan diharapkan semakin tertib, aman, dan terlindungi secara hukum.
Program percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah saat ini memang tengah digencarkan pemerintah guna memperkuat kepastian hukum aset keagamaan di seluruh Indonesia.
Serifikasi ini dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa serta mendorong pemanfaatan tanah wakaf secara optimal bagi kepentingan umat.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur memastikan seluruh proses mulai dari pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tanah rumah ibadah memiliki status hukum yang jelas serta perlindungan hukum yang memadai.
Upaya tersebut juga sejalan dengan imbauan pemerintah daerah agar tanah publik seperti rumah ibadah, pesantren, dan aset wakaf lainnya segera disertifikatkan untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam memfasilitasi sertipikasi aset keagamaan.
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat kerukunan serta harmoni sosial di Lombok Timur, sekaligus memastikan aset-aset keagamaan milik masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.(TT).









