Batam. Topikterkini.com – KUASA HUKUM PT CIPTA NIRWANA PRATAMA, Filemon Halawa alias Leo Halawa soroti penjualan kapal IRFAN JAYA 9. Menurut Leo Halawa, kapal IRFAN JAYA 9 sebelumnya merupakan bagian dari perjanjian kliennya dengan Perjanjian No. SBJE-CNP/PKSKK-001-1219, tertanggal 05 Desember 2019 dengan PT. SENIN BINTAN JAYA EXPRESS.
“Dalam perjanjian tersebut Klien kami memberikan investasi senilai kurang lebih satu miliar rupiah atas kepemilikan kapal,” ujar Leo Halawa, Rabu (10/12/2025) kepada awak media.
Ia menambahkan sebelum berubah nama kapal IRFAN JAYA 9 sebelumnya bernama MV. NIRWANA LINE. “Namun tanpa sepengetahuan Klien kami oleh PT. SENIN BINTAN JAYA EXPRESS atau pihak lain merubah nama kapal,” tambahnya.
Pihak Leo Halawa mengatakan, Kliennya sudah beberapa kali mensomir PT. SENIN BINTAN JAYA EXPRESS dan PT. TIGER TRANS INTERNATIONAL atas permasalahan MV. NIRWANA LINE. “Namun tidak ada penyelesaian dari PT. SENIN BINTAN JAYA EXPRESS dan PT. TIGER TRANS INTERNATIONAL kepada Klien kami secara tuntas,” ucapnya.
Setidaknya telah lima kali pihak Klien Leo Halawa mensomir PT. SENIN BINTAN JAYA EXPRESS dan PT. TIGER TRANS INTERNATIONAL dari kurun waktu 2024 yang lalu sampai berita ini dimuat.
Masih dengan Leo, ia mengatakan, Kliennya kaget bukan kepalang setelah melihat di media sosial kapal IRFAN JAYA 9 telah dijual kepada pihak lain dan sesuai pemberitaan dijual kepada Seorang pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur, Frans Tjung.
“Loh, ini kan kapal kita yang sedang bermasalah dengan kita terus kenapa dijual begitu saja? Klien kami kaget begitu. Penjualan itu tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Klien kami,” ujar Leo Halawa.
Menurut Leo Halawa, penjualan kapal MV. NIRWANA LINE yang telah berubah nama menjadi IRFAN JAYA 9 cacat hukum. “Karena masih ada hak Klien kami yang belum dibereskan,” ujarnya.
Leo Halawa pun tidak tinggal diam, per tanggal 08 Desember 2025 ia mewakili Kliennya telah meminta klarifikasi sekaligus somasi kepada PT. SENIN BINTAN JAYA EXPRESS, PT. TIGER TRANS INTERNATIONAL, Frans Tjung melalui Kantor Hukum Antoni Yeo & Partners (kuasa hukum dari Frans Tjung).
“Kami berikan waktu tujuh hari, apabila tidak ada tanggapan dan atau pengembalian hak hak klien kami atas investasi kapal tersebut maka Klien kami akan mengambil langkah hukum setegas-tegasnya yang berlaku biasa melaporkan dan atau mengajukan gugatan atau bentuk bentuk tuntutan hukum lain,” ancam Leo.
Diberitakan media sebelumnya [batamnews.co.id], seorang pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur, Frans Tjung, melaporkan dugaan penipuan dalam pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9 ke Polresta Barelang.
Ia mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp20 miliar setelah mendapati mesin kapal yang dibelinya tidak sesuai dengan keterangan awal yang diberikan pihak penjual. Tim kuasa hukum Antoni Yeo & Partners, yakni Syahman Haloho dan Haris Padli, mengatakan transaksi pembelian kapal tersebut dilakukan melalui PT Irfan Jaya, anak perusahaan PT Tiger Trans International yang berlokasi di kawasan Sagulung, Batam. Meski legalitas tercatat melalui PT Irfan Jaya, proses negosiasi berlangsung langsung antara Frans dan Haji Senin bin Sahak, owner PT Tiger Trans International.
Alih-alih kapal tersebut ternyata ada pihak lain yang keberatan. PT CIPTA NIRWANA PRATAMA melalui kuasa hukumnya Leo Halawa keberatan atas penjualan kapal tanpa persetujuan Kliennya.
(*)











