Topikterkini.com-Luwu Timur, Sulsel-Mengutip berita dari media kitaindonesia.com dengan judul; Video Air Sungai Berwarna Merah Diduga Dampak Aktivitas Tambang PT CLM, JAKAM Lutim Desak Penegakan Aturan Lingkungan.
Masyarakat Luwu Timur dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menunjukkan kondisi aliran air sungai berwarna merah pekat bercampur lumpur di area yang berdekatan dengan lokasi pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Fenomena ini, yang terjadi usai hujan deras, diduga kuat merupakan dampak dari aktivitas tambang dan menimbulkan kekhawatiran serius tentang potensi pencemaran lingkungan.
Lokasi yang terekam dalam video berada di wilayah Kilometer 19 tambang PT CLM, yang alirannya diketahui mengarah langsung ke Sungai Pungkeru sebelum bermuara ke Sungai Malili. Sungai Malili sendiri merupakan ikon Kabupaten Luwu Timur dan sumber utama kebutuhan air bagi warga setempat.
Seorang warga yang enggan disebut namanya membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kekeruhan ekstrem seperti ini sudah sering terjadi.
“Sudah sering kalau hujan di hulu, air pasti keruh dan berlumpur. Sungai di Kilometer 19 lokasi PT CLM ini airnya langsung mengalir ke Sungai Pungkeru dan Malili,” ujarnya, pada Selasa (09/12/2025).
JAKAM Lutim Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Menanggapi temuan ini, Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim) melancarkan kritik keras dan mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Ketua JAKAM Lutim, Jois Andi Baso, menegaskan bahwa fenomena kekeruhan ini bukan lagi insiden alamiah biasa.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ini sudah termasuk pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT CLM sebagai perusahaan pertambangan,” tegas Jois.
Menurutnya, temuan air merah ini semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan di kawasan pertambangan.
“Pantas saja selama ini kalau hujan di hulu, air Sungai Malili selalu keruh. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada persoalan serius di kawasan pertambangan,” tambahnya.
JAKAM Lutim mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Luwu Timur untuk segera turun tangan. Tuntutan utama mereka meliputi:
* Uji Laboratorium mendesak untuk memastikan kandungan air.
* Pemanggilan Perusahaan (PT CLM) untuk dimintai pertanggungjawaban.
* Penegakan Aturan Lingkungan tanpa kompromi.
Upaya Hukum dan Koordinasi Lintas Lembaga
Tidak berhenti di tingkat daerah, Jois mengumumkan bahwa JAKAM Lutim akan membawa isu ini ke ranah yang lebih luas. Mereka berencana berkoordinasi dengan lembaga dan pemerhati lingkungan nasional, termasuk Lak HAM Indonesia (LHI) dan WALHI Indonesia.
“Secepatnya kami akan bersurat ke DPRD Luwu Timur untuk meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ungkap Jois, menandakan keseriusan mereka untuk menempuh jalur resmi.
Potensi Pelanggaran Aturan Lingkungan
Kasus dugaan pencemaran ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi lingkungan yang berlaku, antara lain:
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) mengenai larangan pencemaran dan Pasal 98–99 tentang ancaman pidana.
* PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH, yang mengatur baku mutu air.
* Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, mengenai kewajiban pengelolaan air tambang dan pencegahan erosi.
* Dokumen AMDAL / RKL-RPL PT CLM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT CLM maupun instansi pemerintah terkait di Luwu Timur. (jab/rk).











