BATAMBeritaKEPRI

Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT. Mandiri Utama Finance Cabang Batam Hadapi Mediasi Ke-3 di Disnaker

116
×

Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT. Mandiri Utama Finance Cabang Batam Hadapi Mediasi Ke-3 di Disnaker

Sebarkan artikel ini

Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT. Mandiri Utama Finance Cabang Batam Hadapi Mediasi Ke-3

Batam. Topikterkini.com – PT. Mandiri Utama Finance Cabang Batam tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan berprestasi yang pernah meraih penghargaan tingkat Sumatra. PHK tersebut disinyalir dilakukan tanpa pesangon serta tanpa tahapan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, yang seharusnya menjadi prosedur dasar dalam hubungan industrial.

Langkah perusahaan ini menuai kecaman karena dinilai tidak hanya mengabaikan aspek hukum ketenagakerjaan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan etika bisnis. Seorang karyawan yang sebelumnya menjadi kebanggaan perusahaan justru diperlakukan seolah tidak memiliki nilai dan kontribusi.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pekerja melalui kuasa hukumnya, Bapak *DICKY ASMARA NASUTION, SH* , telah menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia. Proses telah berjalan dari bipartit dan kini memasuki tahap tripartit, dengan mediasi ke-3 yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Batam. Pihak perusahaan dalam proses ini diwakili oleh Kepala Cabang, Bapak Agus dan Mediator dari Disnaker Kota Batam diwakili oleh ibu Gadis.

Fakta bahwa sengketa ini harus berlarut hingga mediasi ketiga menimbulkan pertanyaan serius: mengapa perusahaan memilih bertahan pada sikapnya, alih-alih menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat? Apakah hak pekerja dianggap sebagai beban, bukan kewajiban hukum?

Kasus ini menjadi preseden penting bagi dunia ketenagakerjaan dikota Batam. Aparat pengawas ketenagakerjaan diharapkan bersikap tegas agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu menegakkan keadilan terhadap korporasi.

 

Pernyataan Kuasa Hukum Pekerja

Kuasa Hukum Tegaskan PHK Sepihak PT. Mandiri Utama Finance Cabang Batam Cacat Prosedur dan Langgar Hak Pekerja.

Kami selaku kuasa hukum pekerja menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Mandiri Utama Finance Cabang Batam terhadap klien kami adalah tindakan sepihak yang cacat secara prosedural dan bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan.

Klien kami bukanlah karyawan bermasalah. Ia adalah karyawan berprestasi, bahkan pernah memperoleh penghargaan tingkat Sumatra, yang secara nyata telah mengharumkan nama perusahaan Cabang Batam. Namun secara ironis, klien kami justru diberhentikan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, maupun SP 3, serta tanpa diberikan hak pesangon dan hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tindakan ini jelas mencerminkan pengabaian terhadap asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pekerja. PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, terlebih terhadap pekerja dengan rekam jejak kinerja yang sangat baik.

Kami telah menempuh seluruh mekanisme hukum sesuai ketentuan, dimulai dari perundingan bipartit, yang tidak mencapai kesepakatan, hingga saat ini memasuki tahapan tripartit. Saat ini perkara tersebut telah berada pada mediasi ke-3 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Kami berharap proses mediasi ini dapat membuka ruang keadilan dan itikad baik dari pihak perusahaan. Namun apabila hak-hak klien kami tetap diabaikan, maka kami tidak akan ragu untuk melanjutkan perkara ini ke tahap hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bukan semata-mata tentang klien kami, tetapi menjadi preseden penting bagi perlindungan hak pekerja di Kota Batam. Jangan sampai praktik PHK sepihak tanpa prosedur dan tanpa pesangon menjadi kebiasaan yang dilegalkan oleh pembiaran. (Ucap DICKY ASMARA NASUTION, SH dengan tegas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *