Uncategorized

Kepala desa Arogan anaknya satu kantor diduga Propokator, Sisniar tak Terima Lapor di Poltabes Medan

79
×

Kepala desa Arogan anaknya satu kantor diduga Propokator, Sisniar tak Terima Lapor di Poltabes Medan

Sebarkan artikel ini

Topikterkini. Com.| Sunggal _
Terkait penahanan surat tanah milik warga kembali mencuat di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.

Kali ini, peristiwa tersebut melibatkan Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, dengan seorang warga bernama Sisniar, yang datang ke kantor desa untuk meminta kejelasan atas surat tanah miliknya yang diduga ditahan pihak desa.
Dalam keterangan yang dihimpun awak media, seorang perangkat desa bernama Dedi Kurniawan(anak kepala desa) , yang diketahui menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan, disebut-sebut sempat melontarkan pernyataan kontroversial dan propokator dengan kalimat, “Bakar saja surat tanahnya, kan beres.”

Informasi sementara menyebutkan, Dedi Kurniawan merupakan anak dari Kepala Desa Sei Mencirim, sehingga pernyataan tersebut menuai sorotan publik.
Peristiwa memanas terjadi saat Ibu Sisniar bersama anaknya, Ikdah, mendatangi kantor desa dengan itikad baik untuk meminta kembali surat tanahnya yang ditahan. Namun, permintaan tersebut tidak direspons dengan baik oleh pihak kepala desa.
Menurut saksi di lokasi, adu argumen pun tak terhindarkan. Kepala Desa Sugeng Suheri disebut menunjukkan sikap arogan dengan nada tinggi kepada Ibu Sisniar. Bahkan, Kepala Desa diduga melontarkan ucapan, “Kalau mau, jual saja tanahnya,” yang sontak membuat suasana semakin tegang.

Melihat situasi memanas, awak media yang berada di lokasi kemudian mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sei Mencirim. Saat ditanya apakah benar surat tanah milik Ibu Sisniar ditahan, Kepala Desa mengakui hal tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar penahanan surat, Kepala Desa berdalih bahwa di dalam surat tanah tersebut masih tercantum nama Hasbullah, yang diketahui telah meninggal dunia. Awak media pun menegaskan bahwa selain nama almarhum Hasbullah, di dalam surat tersebut juga tercantum nama Sisniar sebagai pihak yang berhak.
Namun, Kepala Desa tetap bersikeras tidak dapat menyerahkan surat tanah tersebut. Ia beralasan bahwa tanah tersebut harus dibagi kepada istri kedua almarhum Hasbullah, meskipun hingga kini belum ada kejelasan hukum terkait pembagian tersebut.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan publik terkait kewenangan kepala desa dalam menahan dokumen kepemilikan warga serta dugaan adanya konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan desa. Warga berharap pihak kecamatan maupun instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan sesuai hukum yang berlaku

Awak media menghubungi dan mengkonfirmasi kepala desa sei mencirim melalui via WhatsApp namun tidak dijawab namun hingga berita ini terbitkan. awak media akan berusaha untuk mengkonfirmasi kemabli. (Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *