Topikterkini.com.-Binjai|Irvan Dhani (39), resmi melayangkan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan ke Polres Binjai. Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Binjai c.q. Kasat Reskrim, tertanggal 12 Januari 2026.
Irvan Dhani, yang beralamat di Jalan S.M. Raja XVII C7 Lingkungan I, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, mengaku merasa dirugikan atas sejumlah tuduhan yang diduga dilakukan oleh pihak Yayasan Istana Hati, yang menaungi jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik Dalam surat pengaduannya, Irvan memaparkan kronologi peristiwa yang bermula pada Desember 2025, ketika tiga siswi di sekolah Yayasan Istana Hati diketahui merokok di dalam kelas.
Akibat kejadian tersebut, para orang tua siswi dipanggil pihak yayasan.
Usai pertemuan, salah satu orang tua siswi mendatangi kediaman Irvan dengan nada marah. Orang tua tersebut menyampaikan bahwa pihak yayasan menuding perilaku anak mereka dipengaruhi karena sering bermain di kediaman Irvan. Para siswi kemudian dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan dan tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

Irvan juga mengaku memperoleh rekaman dari beberapa siswa yang menyebutkan bahwa pihak yayasan, termasuk kepala sekolah dan guru, diduga menyampaikan tuduhan kepada siswa dan wali murid bahwa kediaman Irvan menjadi tempat aktivitas negatif.
Lebih lanjut, Irvan menyebut pihak yayasan diduga menuduh dirinya memfasilitasi tempat untuk tindakan asusila, seperti pacaran bebas dan menyediakan perempuan, tuduhan yang menurutnya sama sekali tidak berdasar.
Video dan Mediasi.
Pada 18 Desember 2025, pemilik yayasan diketahui merekam video seorang siswa yang merokok di gedung SD dan mengirimkannya kepada orang tua siswa tersebut. Dalam video itu, disebutkan bahwa siswa tersebut rutin merokok di kediaman Irvan.
Merasa dirugikan, pada 19 Desember 2025, Irvan meminta pihak yayasan untuk datang dan mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut melalui mediasi yang difasilitasi Ketua Umum SuaraAkademis. Dalam pertemuan tersebut, Irvan mengajukan dua permintaan, yakni:
Pembuatan video klarifikasi
Pembangunan tembok pembatas di sekitar gedung yayasan
Namun, pihak yayasan hanya menyanggupi pembuatan video klarifikasi. Dengan itikad baik, Irvan menerima permohonan maaf tersebut. Video klarifikasi diserahkan kepada pihak SuaraAkademis pada 20 Desember 2025.
Tuduhan Kembali Muncul
Permasalahan kembali mencuat pada 6 Januari 2026, ketika istri Irvan didatangi seorang siswa SMA Istana Hati yang menyerahkan rekaman percakapan telepon antara Kepala Sekolah SD Istana Hati dengan orang tua siswa.
Dalam rekaman tersebut, kepala sekolah SD diduga kembali menyampaikan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik, di antaranya:
Menuduh kediaman Irvan bebas keluar-masuk, bebas merokok, dan menjadi tempat berkumpul laki-laki dan perempuan dengan perilaku tidak pantas
Menyebut permintaan maaf sebelumnya hanya untuk meredam masalah
Menyebut istri Irvan dengan kata-kata yang dinilai menghina
Menuduh warung milik Irvan menggunakan nama “Kantin Istana Hati”, padahal warung tersebut bernama “Kantin Buk Moy” dan telah berdiri lebih dulu Pemecatan Kepala Sekolah Dipertanyakan Masih pada 6 Januari 2026, SuaraAkademis kembali memfasilitasi mediasi dengan pihak yayasan. Hasil kesepakatan menyatakan bahwa Kepala Sekolah SD Istana Hati, Indah Gustia Lubis, M.Pd, akan diberhentikan.
Pada 7 Januari 2026, pihak yayasan mengirimkan surat pemberhentian yang ditandatangani dan distempel resmi. Namun hingga laporan ini dibuat, Irvan menyebut kepala sekolah tersebut masih aktif menjalankan aktivitas di Yayasan Istana Hati.
Laporan Resmi ke Polres Binjai
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Irvan Dhani menyatakan keberatan dan merasa terganggu secara nama baik dan psikologis. Ia pun secara resmi mengadukan kasus ini ke Polres Binjai agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Irvan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Saya membuat laporan ini dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan berharap keadilan dapat ditegakkan,” tegas Irvan dalam surat pengaduannya.
Kemudian awak media mengkonfirmasi kepala yayasan istana hati suwardiyamsyah melalui pesan WhatsApp dan menghubungi namun tidak di jawab dan bungkam,namun awak media tetap berusaha mengkonfirmasi kembali yang bersangkutan untuk mencari kebenaran tersebut (Af)







