BeritaDAERAHEKONOMINTB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Resmi Serahkan Sertipikat Tanah Elektrik Desa Padak Guar

29
×

Kantor Pertanahan Lombok Timur Resmi Serahkan Sertipikat Tanah Elektrik Desa Padak Guar

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik kepada warga Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (15/01/2026).

 

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di sektor pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Lombok Timur.

 

Kepala Desa Padak Guar, Tarmizi, SH, menyampaikan bahwa program PTSL sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia menilai proses pendaftaran yang mudah dan terukur membantu warga dalam melegalkan aset tanah yang dimiliki.

 

“Kami sangat bersyukur Desa Padak Guar menjadi bagian dari program ini. Awalnya kami mendapatkan target 600 bidang, namun setelah dilakukan verifikasi menjadi 590 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 440 bidang dinyatakan telah selesai secara administratif,” ujar Tarmizi di sela-sela penyerahan sertipikat kepada warga.

 

Meski demikian, Tarmizi mengakui masih terdapat sejumlah kendala. Sebanyak 75 bidang tanah hingga kini masih tertunda karena berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

 

 

 Pihak desa, kata dia, terus melakukan koordinasi intensif untuk memperoleh rekomendasi dari pihak Balai Pengelolaan Hutan Lindung maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPHL/KPH).

 

“Kami terus menunggu respons positif agar hak masyarakat kami bisa segera terpenuhi,” tambahnya.

 

Sementara itu, mengingat jumlah kuota sertipikat yang cukup besar, Kantor Pertanahan Lombok Timur melakukan pembagian sertipikat secara bertahap.

 

 

 Perwakilan Kantah Lombok Timur, Nirwana, menjelaskan bahwa penyerahan kali ini merupakan tahap kedua dari rangkaian distribusi sertipikat PTSL di Desa Padak Guar.

 

“Hari ini kami menyerahkan sebanyak 114 sertipikat elektronik. Sebelumnya, tahap pertama telah diserahkan sebanyak 100 sertipikat,” jelas Nirwana.

 

Dengan demikian, total sertipikat yang telah diserahkan hingga saat ini mencapai 214 sertipikat dari target 440 bidang tanah yang dinyatakan siap terbit.

 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sertipikat yang dibagikan kini berbentuk Sertipikat Tanah Elektronik.

 

 

 Sertipikat ini dinilai lebih aman karena tersimpan dalam basis data digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga meminimalkan risiko kehilangan, pencurian, maupun kerusakan akibat bencana alam.

 

Masyarakat Desa Padak Guar berharap program PTSL dapat kembali menyasar desa mereka di masa mendatang. 

 

 

Pasalnya, masih terdapat lahan-lahan yang membutuhkan legalitas hukum guna meningkatkan nilai aset serta membuka akses permodalan melalui lembaga perbankan.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *