Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR— Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, disebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan melalui proses musyawarah bersama masyarakat.
Kepala Desa Sekaroh, Mansyur, menegaskan bahwa sebelum adanya pungutan dalam pelaksanaan program tersebut, pihak desa telah menggelar musyawarah yang melibatkan masyarakat dan hasilnya disepakati secara bersama serta dituangkan secara tertulis.
“Sejak awal hingga proses pengukuran, mulai dari tingkat kepala dusun, pemerintah desa, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak terkait lainnya ikut turun langsung ke lapangan,” kata Mansyur kepada wartawan, Jumat (06/02/2026).
Ia menjelaskan, persoalan muncul karena adanya sebagian pihak yang merasa keberatan atas pungutan tersebut dan mempertanyakan waktu pelaksanaannya.
“Ada yang merasa keberatan dan mempertanyakan kenapa harus sekarang, kenapa tidak dari sebelumnya,” ujarnya.
Mansyur menegaskan bahwa dirinya tidak berniat melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Bahkan, saat muncul keberatan dari masyarakat, ia langsung mengembalikan dana kepada pihak yang bersangkutan.
“Saya tidak mau dikatakan melakukan hal yang tidak-tidak. Dana itu langsung saya kembalikan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Terkait proses hukum yang berjalan, Mansyur menyatakan dirinya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
“Saya tetap kooperatif dan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur,” ucapnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengklaim sepenuhnya benar dalam persoalan tersebut.
“Saya tidak pernah mengakui bahwa saya benar. Saya mengakui mungkin saya salah karena dianggap menyalahgunakan kewenangan atau dianggap ada pungutan liar,” pungkasnya.(TT).











