Topikterkini.com. | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah akan mengembalikan hak masyarakat transmigran terkait pembatalan ratusan sertipikat tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Komitmen tersebut disampaikan Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Selasa (10/2/2026). Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut, artinya mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik.
Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit di tanah tersebut karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ujar Nusron.
Nusron menjelaskan, persoalan ini bermula dari kepemilikan sertipikat tanah oleh para transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990.
Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Sebagian area yang masuk dalam IUP merupakan lahan rawa tidak produktif dan banyak ditinggalkan transmigran.
Selain itu, ditemukan pula peralihan hak atas tanah yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak tertentu.
Pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, diajukan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertipikat tanah dengan luas total 485 hektare.
Namun, menurut Nusron, dasar hukum yang digunakan dinilai tidak tepat setelah dilakukan peninjauan ulang.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Proses ini sudah melalui mediasi yang sangat panjang sejak Januari 2025, namun ada yang sepakat dan ada yang tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegasnya.
Dalam mediasi lanjutan, Kementerian ATR/BPN meminta pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan.
Pemerintah berharap solusi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat dan perusahaan.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Nusron.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam menangani persoalan yang menimpa para transmigran. Ia memastikan kementeriannya akan turut mengawal penyelesaian di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” kata Iftitah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut. Selain itu, IUP perusahaan akan dibekukan hingga persoalan selesai.
“Kami akan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. IUP kami bekukan sampai masalah selesai dan kegiatan bisa dilakukan kembali setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno.
Pemerintah menargetkan penyelesaian konflik agraria ini dapat memberikan kepastian hukum serta mengembalikan hak masyarakat transmigran secara adil dan transparan.(TT).











