TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jeneponto melakukan monitoring terhadap penarikan pupuk dan pestisida yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini menyasar produk yang tidak memiliki nomor pendaftaran, telah habis masa berlaku nomor pendaftaran, serta yang telah melewati masa kedaluwarsa. Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian terkait peredaran pupuk dan pestisida di Kabupaten Jeneponto.
Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto, Khaizaisar Hasmar, SP., MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merujuk pada hasil uji petik sebelumnya yang dilakukan oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Direktorat Pupuk, serta Direktorat Pestisida di bawah Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP).
“Uji petik dilakukan pada lima kios pupuk dan pestisida di dua kecamatan di Kabupaten Jeneponto, dan hasilnya menunjukkan masih adanya peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:
• Tiga merek dagang pupuk dari total 12 sampel tidak memiliki nomor pendaftaran dari Kementerian Pertanian.
• Dua merek dagang pupuk dari 12 sampel telah habis masa berlaku nomor pendaftarannya.
• Dua merek dagang pestisida dari 120 sampel tidak memiliki nomor pendaftaran dan izin tetap.
• Enam merek dagang pestisida dari 120 sampel terbukti telah melewati masa kedaluwarsa.
Khaizaisar menegaskan bahwa peredaran pupuk dan pestisida yang tidak sesuai ketentuan berisiko tinggi terhadap sektor pertanian dan lingkungan.
“Produk yang tidak terdaftar atau kedaluwarsa tidak dapat dijamin mutu dan efektivitasnya. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati, memicu resistensi dan resurjensi organisme pengganggu tanaman, hingga menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia dan makhluk hidup lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Pengawas Perdagangan Disperindag Kabupaten Jeneponto, Iskandar M., S.Sos, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di lapangan serta melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha pupuk dan pestisida agar mematuhi regulasi yang berlaku, serta memastikan setiap produk yang diedarkan telah memiliki izin resmi guna melindungi petani sebagai pengguna utama.
Laporan: Erank











