Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Sejumlah wartawan di Kabupaten Lombok Timur berencana melaporkan oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Lenek setelah diduga melontarkan pernyataan yang menyebut media “bobrok”, “rendahan”, serta menuding wartawan meminta “uang rokok”.
Pernyataan tersebut memicu kecaman dari kalangan jurnalis yang menilai ucapan itu tidak berdasar dan mencederai profesi pers. Mereka menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengacu pada kode etik jurnalistik.
“Ucapan seperti itu sangat kami sayangkan. Tidak seharusnya seorang pejabat publik menyampaikan tudingan tanpa bukti yang jelas,” ujar salah satu perwakilan wartawan di Lombok Timur, Selasa (28/4).
Menurut para jurnalis, tudingan bahwa media meminta “uang rokok” merupakan bentuk generalisasi yang merugikan dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap insan pers.
Mereka menegaskan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan informasi dan mengawal kebijakan publik secara profesional.
Dalam konteks ini, wartawan juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan bagian dari kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Pengawasan tersebut, menurut mereka, justru diperlukan agar program berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Pers memiliki peran penting dalam mengawal program pemerintah, termasuk memberikan kritik konstruktif demi perbaikan,” tambahnya.
Para wartawan mendesak koordinator wilayah dan koordinator kecamatan SPPG di Lombok Timur untuk segera memberikan teguran kepada oknum yang bersangkutan. Selain itu, mereka juga meminta agar yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, para wartawan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi serta melaporkan oknum tersebut ke instansi terkait agar diberikan sanksi tegas.
“Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun jika tidak, kami siap menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.











