TAKALAR

Nilai Kontrak Tak Tercantum, Proyek Revitalisasi SKB Takalar Jadi Sorotan

0
×

Nilai Kontrak Tak Tercantum, Proyek Revitalisasi SKB Takalar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, Topikterkini.com – Komitmen transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali dipertanyakan. Kali ini, proyek revitalisasi satuan pendidikan di UPT SPNF SKB Kabupaten Takalar menjadi sorotan karena tidak mencantumkan nilai kontrak pada papan informasi kegiatan.

Sekilas, papan proyek tersebut tampak lengkap. Ada nama kegiatan, sumber dana APBN 2026, pelaksana, hingga durasi pekerjaan 150 hari kerja. Tetapi justru pada bagian paling sensitif dan paling dibutuhkan publik malah absen begitu saja yakni nilai anggaran.

Ketiadaan nilai kontrak bukan persoalan sepele. Dalam proyek yang menggunakan uang negara, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran publik.

Ical salah seorang aktivis menilai, bahwa informasi mengenai nilai kontrak merupakan hal mendasar yang seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kalau nilai kontraknya tidak ada, masyarakat jadi sulit mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran negara. Ini yang membuat kami curiga,” ujarnya.

Proyek revitalisasi ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, khususnya Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal, dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan nonformal di daerah.

Namun, dalam praktiknya, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak pelaksana kegiatan. Tidak dicantumkannya nilai kontrak dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

Ketiadaan nilai kontrak juga dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi negatif, termasuk dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan proyek tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *