Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Timur melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lombok Timur tersebut bertujuan memperkuat koordinasi, komunikasi, dan sinergi antara Penyidik Polri, PPNS, serta penyidik tertentu dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Rakor dipimpin Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar AR, S.Tr.K., S.I.K., M.M., dan dihadiri sejumlah PPNS dari berbagai instansi, antara lain Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah II Lombok Timur, PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta para penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur.
Dalam sambutannya, IPTU Arie Kusnandar menekankan pentingnya pemahaman yang sama terhadap implementasi KUHAP baru guna menghindari kesalahan prosedur dalam proses penyidikan,Senin, 01/06/2026.
“Koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polri, PPNS, dan penyidik tertentu menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan, dan bantuan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa KUHAP baru memperkuat posisi Penyidik Polri sebagai penyidik utama. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan tugas PPNS dan penyidik tertentu wajib dikoordinasikan sejak tahap penyelidikan hingga proses pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, rakor menghasilkan sejumlah kesepahaman penting, di antaranya penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, peningkatan pemahaman terhadap prosedur penyidikan, identifikasi berbagai kendala yang dihadapi PPNS di lapangan, serta komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penegakan hukum secara terpadu.
Diskusi dan sesi tanya jawab berlangsung aktif dan produktif. Berbagai masukan serta saran dari peserta menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem koordinasi dan pengawasan penyidikan di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Korwas PPNS Sat Reskrim Polres Lombok Timur menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Rapat koordinasi ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas antara Polri, PPNS, dan penyidik tertentu dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup IPTU Arie Kusnandar.(TT).











