Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR– Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di wilayah Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, diduga membawa kabur uang pengurusan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) serta sepeda motor milik calon pengantin yang kemudian diduga digadaikan kepada pihak lain.
Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang korban berinisial M menceritakan kronologi kejadian melalui percakapan yang diterima media.
Menurut pengakuannya, uang yang diserahkan kepada oknum Kadus sejak awal bukan merupakan pinjaman, melainkan dana yang akan digunakan untuk mengurus administrasi pernikahan di KUA.
“Uang itu bukan dipinjam, dari awal akadnya memang untuk mengurus berkas-berkas ke KUA,” ungkap korban,19/07/2026.
Selain menerima uang, korban menyebut oknum Kadus juga meminjam sepeda motor calon pengantin dengan alasan akan digunakan untuk mengurus dokumen pernikahan. Namun setelah itu, yang bersangkutan tidak pernah datang ke KUA sesuai kesepakatan.
Korban mengaku bersama keluarga telah menunggu di KUA, tetapi oknum Kadus tersebut tidak kunjung muncul. Belakangan mereka mengetahui motor yang dipinjam diduga telah digadaikan kepada orang lain.
Tak hanya dirinya, korban juga mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat lain yang mengaku mengalami kejadian serupa. Bahkan, menurutnya, ada korban yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Modusnya gadai sawah. Tetapi sawahnya diduga sudah digadaikan ke orang lain atau bahkan sawahnya tidak jelas,” ujar korban.
Korban juga mengungkapkan bahwa setelah persoalan tersebut mencuat di media sosial, suaminya sempat dihubungi oleh oknum Kadus yang meminta agar unggahan tersebut dihapus dengan janji akan mengembalikan uang.
Namun korban memilih tetap mempertahankan unggahannya karena menilai masih ada korban lain yang juga harus mendapatkan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari oknum Kepala Dusun yang disebut dalam pengakuan korban maupun dari pihak Pemerintah Desa Teros terkait dugaan tersebut.(TT).











