TAKALAR, Topikterkini.com – Pelaksanaan tugas (Plt) Camat Polongbangkeng Selatan (Polsel), Ayatullah Rawatib, bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang disampaikan Lembaga Analisis HAM Indonesia terkait dugaan pungutan sebesar Rp650 ribu kepada masyarakat dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pa’bundukang.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kecamatan segera memfasilitasi pertemuan mediasi dan klarifikasi yang menghadirkan unsur Pemerintah Kelurahan Pa’bundukang dengan perwakilan Lembaga Analisis HAM RI sebagai pelapor, guna memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai persoalan yang diadukan.
Mediasi yang berlangsung di kantor kelurahan Pa’bundukang, pada Jum’at 12 Juni 2026 itu dihadiri oleh Plt Camat Polsel, Ayatullah Rawatib bersama Kasi Pemerintahan kec. Polsel, Lurah Pa’bundukang dan staf, Media, serta pihak dari Lembaga Analisis HAM Indonesia.
Plt Camat Polsel, Ayatullah Rawatib menegaskan bahwa, pemerintah kecamatan memiliki kewajiban untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
Ayatullah berharap seluruh pihak dapat menghormati proses klarifikasi yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui mekanisme yang berlaku. Langkah cepat yang dilakukan kecamatan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam forum mediasi dan klarifikasi tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan data yang dimiliki. Pemerintah Kelurahan Pa’bundukang menjelaskan mekanisme pelaksanaan program PTSL yang berlangsung di wilayahnya, sementara pihak dari Lembaga Analisis HAM Indonesia menyampaikan sejumlah temuan dan keluhan masyarakat yang menjadi dasar laporan.
Sementara itu, menanggapi laporan atau tudingan yang dilayangkan terhadapnya, Lurah Pa’bundukang, Rusli Djafar menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah membebankan ataupun memungut biaya di luar dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni Rp250 ribu.
“Bagi yang lengkap berkasnya atau sudah memiliki alas hak itu biayanya 250 ribu rupiah, dan kami tidak pernah memungut biaya diluar daripada itu,” terangnya.
Rusli juga membantah laporan terkait adanya warga yang sudah menyetorkan sejumlah uang namun belum dilakukan pengukuran. Menurutnya, baik berkas maupun uang yang dimaksudkan itu tidak pernah ia lihat dan terima.
“Kalaupun ada maka saya akan minta agar dikembalikan jika berkasnya belum lengkap atau statusnya masih dalam sengketa atau berperkara,” ungkap Rusli.
Suasana mediasi pun berlangsung kondusif dengan mengedepankan prinsip musyawarah. Pemerintah kecamatan berupaya menjembatani komunikasi antara kedua pihak agar diperoleh kejelasan informasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hasil pertemuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pemerintah kecamatan. Jika diperlukan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang telah disampaikan dalam mediasi. (*)











