BeritaDAERAHNTB

Sekda Lombok Timur Instruksikan Bidang Aset Klarifikasi Sengketa Tanah Ahli Waris di Labuan Haji, Kabid Belum Ada Disposisi Dari Sekda!

0
×

Sekda Lombok Timur Instruksikan Bidang Aset Klarifikasi Sengketa Tanah Ahli Waris di Labuan Haji, Kabid Belum Ada Disposisi Dari Sekda!

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR– Penyelesaian sengketa tanah seluas 13 are yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di wilayah Desa Labuan Haji, Kecamatan Labuan Haji, hingga kini masih berproses.

 

 Pihak ahli waris menyatakan masih menunggu kejelasan serta bukti pendukung dari Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada bulan lalu perwakilan ahli waris telah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, bersama Kepala Bidang Aset BPKAD, Abdul Basir, di ruang kerja Sekda.

 

Dalam pertemuan tersebut, Sekda meminta Bidang Aset memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, termasuk kepada pihak ahli waris yang mengajukan klaim atas tanah tersebut.

 

“Terkait permasalahan lahan yang diklaim Pemda melalui program pembebasan lahan, saya minta Kabid Aset agar melakukan pertemuan dengan pihak yang bersangkutan,” ujar Juaini Taofik.

 

Sekda juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang sementara dimiliki ahli waris, status kepemilikan tanah masih perlu dikaji lebih lanjut. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan mengedepankan komunikasi untuk mencari penyelesaian terbaik.

 

“Pak Kabid, mohon layani masyarakat kita dengan baik,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Abdul Basir, mengatakan pihaknya masih menunggu tahapan administrasi sebelum menggelar pertemuan lanjutan.

 

 “Menunggu pertemuan selanjutnya untuk pembahasan yang lebih mendalam. Surat disposisi dari Pak Sekda juga belum sampai ke Bidang Aset,” kata Abdul Basir, Rabu (8/7/2026).

 

Ia menjelaskan, Bidang Aset berencana mengundang seluruh pihak terkait dalam waktu dekat, dengan target pelaksanaan paling cepat pada Jumat mendatang.

 

Menurutnya, pertemuan tersebut akan membahas secara menyeluruh dasar hukum atas klaim tanah, termasuk dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

 

Abdul Basir menegaskan bahwa keputusan mengenai status tanah tidak dapat ditentukan hanya oleh Bidang Aset, melainkan memerlukan pembahasan bersama instansi terkait sesuai tata kelola pemerintahan.

 

“Kami akan menghadirkan pihak-pihak terkait karena keputusan ini bukan hanya berada di Bidang Aset. Kami membutuhkan kejelasan dari seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya yang digelar di Kantor Camat Labuan Haji, pembahasan tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga adanya aktivitas jual beli serta penyewaan lahan yang diduga melibatkan sejumlah perangkat daerah.

 

 

Persoalan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan pada agenda pertemuan berikutnya.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *