BeritaDAERAHNTB

Surat Tagihan PBB Dipersoalkan! Zaeni Hasyari: Pemerintah Harus Bedakan Diri dengan Pemerintahan Kolonial dalam Penagihan Pajak

5
×

Surat Tagihan PBB Dipersoalkan! Zaeni Hasyari: Pemerintah Harus Bedakan Diri dengan Pemerintahan Kolonial dalam Penagihan Pajak

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR– Gerakan Pemuda Sasak Bersatu (GPSB) Lombok Timur angkat bicara terkait polemik Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

 

 

Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah mengedepankan pendekatan yang humanis, transparan, dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik.

 

Ketua GPSB Lombok Timur, Zaeni Hasyari, S.H., menilai polemik bukan terletak pada kewajiban masyarakat membayar pajak, melainkan pada redaksi surat tagihan yang memuat tahapan penagihan berupa surat paksa, penyitaan hingga pelelangan apabila tunggakan tidak dilunasi. Menurutnya, bahasa dalam surat tersebut memicu keresahan dan menuai kritik di tengah masyarakat.

 

Zaeni meminta Pemkab Lombok Timur menjelaskan secara terbuka dasar hukum penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mekanisme penagihan, serta validitas data tunggakan yang menjadi dasar penerbitan surat tagihan.

 

Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, keterbukaan, pelayanan yang baik, kepentingan umum, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

 

Selain itu, Zaeni juga menyoroti rencana pemberian hadiah umrah kepada camat yang mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. 

 

 

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka mengenai dasar kebijakan, sumber pembiayaan, dan manfaatnya agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

Menutup pernyataannya, Zaeni menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mampu membedakan diri dari pola pemerintahan kolonial. 

 

 

Menurutnya, dalam negara demokratis, masyarakat merupakan warga negara yang harus dilayani, dihormati, dan dilindungi hak-haknya, sehingga setiap kebijakan perpajakan harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *