SULAWESI TENGGARA

Sita Jutaan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Kendari Selamatkan Rp3,12 Miliar Uang Negara

0
×

Sita Jutaan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Kendari Selamatkan Rp3,12 Miliar Uang Negara

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KENDARI | Upaya penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus diperketat. Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai distribusi rokok dan minuman keras (miras) tanpa pita cukai, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

​Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, pihaknya telah melancarkan 201 kali penindakan di berbagai kabupaten/kota se-Sultra.

​”Dari ratusan penindakan tersebut, petugas menyita 2.952.320 batang rokok ilegal dan 655,24 liter miras ilegal. Total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp3,12 miliar,” ujar Taufik pada Jumat (24/7/2026).

Operasi ASAP Persempit Ruang Gerak Pelaku
​Salah satu pendorong utama capaian tersebut adalah pelaksanaan Operasi ASAP yang digelar secara intensif pada 1 Juni hingga 15 Juli 2026. Dalam kurun waktu satu setengah bulan, tim Bea Cukai mencatatkan 42 kali penindakan.

​Hasil penindakan dalam Operasi ASAP meliputi:

  • Barang Bukti: 401.580 batang rokok ilegal dan 180,2 liter miras ilegal.
  • Nilai Barang: Ditaksir mencapai Rp693,9 juta.
  • Potensi Kerugian Negara Diselamatkan: Sekitar Rp463,8 juta.

Kota Kendari Dominasi Kasus Penindakan
​Dari total 201 penindakan di wilayah Sultra, Kota Kendari mencatatkan jumlah kasus tertinggi. Sebaran wilayah penindakan Bea Cukai Kendari secara rinci meliputi:

  • Kota Kendari: 96 penindakan
  • Kota Baubau: 36 penindakan
  • Kabupaten Muna: 14 penindakan
  • Kabupaten Konawe & Konawe Selatan: Masing-masing 13 penindakan
  • ​Kabupaten Bombana & Buton Utara: Masing-masing 6 penindakan
  • Kabupaten Buton Selatan: 5 penindakan
  • Kabupaten Buton, Buton Tengah, & Kolaka: Masing-masing 3 penindakan
  • Kabupaten Muna Barat: 2 penindakan

​Sebaran data ini mengindikasikan bahwa jalur distribusi BKC ilegal telah merambah hingga ke wilayah pedalaman dan kepulauan.

Sanksi Administrasi dan Edukasi Pelaku Usaha
​Selain penindakan fisik, penegakan hukum di bidang cukai juga menyumbang penerimaan negara melalui sanksi administrasi, yang hingga Juli 2026 telah terkumpul sebesar Rp447,86 juta.

​Bea Cukai Kendari menegaskan bahwa strategi pengawasan ke depan akan dipadukan antara patroli darat, penindakan berbasis intelijen, serta edukasi publik. Sinergi dengan aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama menciptakan iklim usaha yang sehat.

Imbauan Kewaspadaan terhadap Penipuan
​Di samping penindakan BKC ilegal, Bea Cukai Kendari mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansinya.

​Masyarakat diminta untuk tidak melayani pihak-pihak yang meminta sejumlah uang, iuran, atau pungutan tak resmi melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial. Jika menemukan indikasi penipuan, warga diimbau segera melakukan konfirmasi ke kanal resmi Bea Cukai atau melapor ke pihak kepolisian. (D).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *