TOPIKterkini.com – KENDARI | Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, memasuki babak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menetapkan seorang pria berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran kawasan hutan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi Pers di Mapolda Sultra, pada Senin 14 September 2026.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., yang mewakili Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka atau memanfaatkan lahan.
Menurut Herie, AN diduga membakar bambu menggunakan korek api. Bambu yang telah terbakar kemudian digunakan dalam proses pembakaran hingga api merambat ke vegetasi di sekitarnya, hingga kebakaran tersebut kemudian meluas ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan memanfaatkan lahan untuk tanaman jangka pendek. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kacang,” ungkap Herie.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran kebakaran tidak berhenti pada lahan yang hendak dimanfaatkan. Berdasarkan hasil koordinasi Ditreskrimsus Polda Sultra dengan Dinas Kehutanan, kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 350 hektare.
Proses pemadaman dan pendinginan masih dilakukan. Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada lagi titik api maupun bara yang berpotensi memicu kebakaran susulan dan meluas ke kawasan lain.
Sebelum menetapkan AN sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat proses penyidikan.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari langkah Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sultra dalam mengantisipasi dan menindak aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Namun, penanganan Karhutla tidak berhenti pada kasus pembakaran yang dilakukan masyarakat. Polda Sultra juga mulai melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Pendataan itu dilakukan untuk memastikan perusahaan memiliki kesiapan serta menjalankan prosedur pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan Karhutla diarahkan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan kawasan dan lahan.
Polda Sultra kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membersihkan maupun mengolah lahan dengan menggunakan metode pembakaran, khususnya di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran, atau indikasi Karhutla kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni maupun melalui Call Center Polri 110.
Polda Sultra menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha.
Kasus di Kolaka Timur menjadi pengingat bahwa pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan dapat berkembang menjadi kebakaran besar dengan dampak terhadap kawasan hutan, lingkungan, kesehatan masyarakat hingga aktivitas sosial ekonomi.











