Topikterkini.com.MATARAM — Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Nusa Tenggara Barat (FP2K NTB) mengecam dugaan tindakan intimidatif terhadap Hilda, perempuan asal Lombok, dalam proses mediasi kasus perselisihan dengan seorang penjahit di Badung, Bali, yang kembali menjadi sorotan publik setelah rekaman proses mediasi tersebut viral di media sosial.
Koordinator FP2K NTB, Wahyu Rizky Ilhami, menilai proses mediasi seharusnya menjadi ruang penyelesaian masalah yang memberikan rasa aman, kesempatan yang seimbang, serta kebebasan kepada setiap pihak untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan.
Pernyataan FP2K NTB tersebut merespons beredarnya video mediasi yang memperlihatkan Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, memberikan sejumlah pertanyaan secara tegas kepada Hilda.
Dalam pemberitaan media, pernyataan mengenai kemungkinan usaha penjahit ditutup serta kemungkinan pelaporan menggunakan UU ITE terhadap Hilda menjadi bagian yang kemudian memicu sorotan dan penilaian publik mengenai dugaan intimidasi.
“Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Hilda. Apa pun persoalan yang terjadi sebelumnya, seorang warga negara tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat, aman, dan setara. Mediasi seharusnya menjadi ruang untuk mencari solusi, bukan ruang yang justru membuat salah satu pihak merasa tertekan,” tegas Wahyu Rizky Ilhami.
Menurut FP2K NTB, persoalan ini menjadi lebih serius karena dugaan tekanan tersebut terjadi dalam konteks yang melibatkan seorang pejabat negara. Karena itu, setiap ucapan maupun tindakan harus ditempatkan dalam standar kepatutan dan etika yang lebih tinggi.
Wahyu menegaskan, FP2K NTB tidak mempersoalkan hak siapa pun untuk menempuh jalur hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, setiap pihak memiliki hak untuk melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, menurutnya, hak tersebut tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap pihak lain.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran UU, silakan ditempuh melalui aparat penegak hukum. Tetapi jangan sampai seorang warga merasa tertekan karena berhadapan dengan figur yang memiliki posisi dan pengaruh sebagai pejabat negara,” ujar Wahyu.
FP2K NTB menilai penting untuk membedakan antara penjelasan mengenai konsekuensi hukum dengan penyampaian yang dapat dipersepsikan sebagai ancaman atau tekanan.
“Seorang pejabat negara harus memahami bahwa setiap perkataan memiliki bobot yang berbeda ketika disampaikan kepada masyarakat. Karena itu, kehati-hatian, objektivitas, dan sikap menenangkan seharusnya menjadi prioritas,” lanjutnya.
FP2K NTB mengingatkan bahwa kritik terhadap dugaan intimidasi tersebut memiliki landasan prinsip konstitusional.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Selain itu, prinsip persamaan dan perlakuan yang adil di hadapan hukum juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya mengingatkan bahwa hak atas rasa aman dan perlakuan yang bermartabat adalah hak setiap warga negara. Karena itu, dugaan tindakan intimidatif harus dilihat secara serius, apalagi ketika melibatkan pejabat publik,” kata Wahyu.
FP2K NTB juga menekankan prinsip dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai hak setiap orang untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.
FP2K NTB meminta Badan Kehormatan DPD RI tidak menutup mata terhadap polemik tersebut dan mencermati rekaman serta konteks lengkap peristiwa apabila terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Menurut Wahyu, permintaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap anggota DPD yang bersangkutan, melainkan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga perwakilan daerah.
“Kami meminta Badan Kehormatan DPD RI melihat persoalan ini secara objektif. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, tentu klarifikasi dan pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada publik. Tetapi kalau terdapat dugaan pelanggaran etik, jangan dibiarkan tanpa penjelasan,” tegasnya.
FP2K NTB menilai anggota lembaga negara harus menjadi contoh dalam menjaga komunikasi publik, terutama ketika berhadapan langsung dengan masyarakat yang sedang berada dalam situasi konflik.
Wahyu menegaskan bahwa sikap FP2K NTB bukan berarti membenarkan seluruh tindakan salah satu pihak dalam persoalan penjahit tersebut.
Menurutnya, jika Hilda melakukan kesalahan, proses hukum tetap dapat dilakukan. Demikian pula apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penjahit, mekanisme hukum harus tetap berjalan.
“Kami tidak membela kesalahan siapa pun. Yang kami bela adalah prinsip keadilan. Kalau Hilda salah, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Kalau pihak lain salah, juga harus diperlakukan sama. Jangan sampai seseorang merasa tidak berdaya hanya karena berhadapan dengan pejabat atau pihak yang memiliki pengaruh,” ujar Wahyu.
Ia juga meminta masyarakat tidak mengubah persoalan ini menjadi pertentangan antara Bali dan Lombok.
“Ini bukan persoalan Bali melawan Lombok. Ini persoalan bagaimana seorang warga negara diperlakukan. Karena itu, jangan ada provokasi, jangan ada persekusi, dan jangan ada serangan terhadap identitas daerah,” katanya.
FP2K NTB meminta agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.
FP2K NTB mendesak:
1. Badan Kehormatan DPD RI mencermati dugaan pelanggaran etik apabila terdapat pengaduan resmi.
2. Seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menggunakan tekanan sosial maupun posisi publik terhadap pihak lainnya.
3. Hilda mendapatkan ruang yang setara untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dirinya.
4. Masyarakat tidak melakukan persekusi, penghinaan, doxing, maupun serangan terhadap pihak mana pun.
“Kami meminta persoalan ini diselesaikan secara dewasa. Jangan sampai seorang perempuan yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum justru merasa sendirian dan tertekan. Pejabat publik seharusnya hadir sebagai penengah yang memberikan rasa aman kepada seluruh pihak, bukan menambah tekanan,” tutup Wahyu Rizky Ilhami, Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Nusa Tenggara Barat.(TT).











