BeritaDAERAHNTB

Kades Tanjung Luar Diduga Pungli dan Berupaya Kuasai Tanah Waris, Kuasa Hukum Soroti Surat Pembongkaran dan Dugaan Penyelundupan Hukum

26
×

Kades Tanjung Luar Diduga Pungli dan Berupaya Kuasai Tanah Waris, Kuasa Hukum Soroti Surat Pembongkaran dan Dugaan Penyelundupan Hukum

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Kepala Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, Saiful Rahman, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan berupaya mengambil alih penguasaan tanah waris milik Muhsan dan sejumlah ahli waris lainnya.

 

Dugaan tersebut mencuat setelah Pemerintah Desa Tanjung Luar mengeluarkan surat Nomor: 146/081/DS.TJ.L/2026, tertanggal 14 September 2026, yang pada pokoknya meminta Muhsan dan kawan-kawan membongkar tanah beserta bangunan yang berada di atas objek tanah waris tersebut.

 

Tanah waris yang terletak di Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, itu memiliki luas kurang lebih 35 are. Objek tanah tersebut saat ini masih menjadi bagian dari perkara hukum yang melibatkan para pihak.

 

 

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Muhsan dan kuasa hukumnya, objek tanah tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 118/Pdt.G/2025/PN Sel, tertanggal 8 Januari 2026, juncto Putusan Banding Nomor 28/PDT/2026/PT MTR, tertanggal 6 April 2026.

 

Dalam penjelasan pihak Muhsan, putusan tersebut pada pokoknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

 

Pihak Muhsan menilai, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tidak serta-merta menetapkan siapa pemilik sah tanah tersebut.

 

 

 Karena itu, mereka memandang objek tanah masih dalam status quo dan belum dapat diambil alih secara sepihak.

 

Selain itu, Muhsan dan kawan-kawan disebut masih menempuh upaya hukum terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 Tahun 2012 atas nama Pemerintah Daerah Lombok Timur di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB.

 

Upaya tersebut didampingi kuasa hukum Dr. Sumerah, S.H.I., M.H., yang tergabung dalam organisasi advokat GANAS.

 

 

 

Kuasa hukum Muhsan, Eko Rohadi, S.H., menilai langkah Pemerintah Desa Tanjung Luar mengeluarkan surat pembongkaran tersebut merupakan tindakan yang keliru dan perlu dipertanyakan dari sisi hukum.

 

Menurutnya, Pemdes seharusnya memperhatikan status objek tanah yang masih berkaitan dengan proses hukum, serta tidak mengambil tindakan yang berpotensi merugikan hak para pihak.

 

Eko Rohadi menyebut, langkah tersebut diduga sebagai upaya penyelundupan hukum untuk menjadikan tanah waris Muhsan dan kawan-kawan sebagai aset desa.

 

“Langkah atau manuver Pemdes Tanjung Luar adalah langkah keliru, menyesatkan dan sebagai bentuk upaya penyelundupan hukum,” demikian pernyataan Eko Rohadi sebagaimana disampaikan pihak Muhsan.

 

Ia juga menilai, apabila benar terdapat upaya mengambil alih tanah waris tanpa melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

 

 

 

Selain menyoroti persoalan penguasaan tanah, pihak kuasa hukum juga menyampaikan dugaan pungutan liar serta penggelapan hak atas tanah.

 

Eko Rohadi menyebut, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum, termasuk dengan memeriksa dasar kewenangan, tujuan penerbitan surat, serta tindakan yang dilakukan terhadap objek tanah.

 

Pihaknya mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan pemberantasan korupsi dan pungutan liar, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

 

Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang berlaku.

 

 

 

Hingga berita ini di terbitkan, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Kepala Desa Tanjung Luar, Saiful Rahman, terkait dasar penerbitan surat Nomor: 146/081/DS.TJ.L/2026, termasuk alasan meminta pembongkaran bangunan dan rencana menjadikan objek tanah tersebut sebagai aset desa.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *