Uncategorized

ASN Dukcapil DKI Diduga Terlibat KDRT & Keabsahan Akta Cerai Diragukan: Berikut Pelanggaran Aturan & Ancaman Sanksinya

55
×

ASN Dukcapil DKI Diduga Terlibat KDRT & Keabsahan Akta Cerai Diragukan: Berikut Pelanggaran Aturan & Ancaman Sanksinya

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Jakarta — Persoalan rumah tangga yang berujung ranah hukum melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan publik. Melalui tim kuasa hukumnya, warga Kabupaten Tangerang berinisial AVH melaporkan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta keraguan mendasar atas keabsahan dokumen perceraian yang diterbitkan atas nama dirinya dan suaminya, (FZ) inisial.

Kasus ini bukan sekadar perselisihan keluarga biasa. Melibatkan status jabatan dan tugas resmi (FZ), persoalan ini menyentuh aspek hukum pidana, perdata, hingga pelanggaran etika serta disiplin jabatan yang dapat menjatuhkan sanksi berat.

Informasi yang dihimpun media ini, (AVH ) dan (FZ) diketahui melangsungkan pernikahan pada Juli 2016 dan telah dikaruniai dua orang anak. Pada awal pernikahan, keduanya menetap bersama keluarga pihak istri. Masalah rumah tangga mulai terlihat jelas sejak tahun 2024, dan memuncak pada dugaan tindak kekerasan yang dialami (AVH) tepatnya pada 7 April 2025.

Peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Tangerang, lengkap dengan lampiran bukti rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis resmi berupa visum et repertum.

Kemudian kasus semakin meluas.( AVH) menemukan dugaan adanya hubungan di luar ikatan pernikahan yang dilakukan suaminya dengan perempuan berinisial (TR). Dugaan ini diperkuat kejadian pada 1 Februari 2026 di sebuah kawasan hunian di wilayah Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Puncak keraguan muncul ketika (AVH) mengetahui adanya dokumen yang dinyatakan sebagai akta cerai. Pihaknya mempertanyakan dasar hukum, prosedur, serta keabsahan dokumen tersebut, mengingat (FZ) bekerja di instansi yang berwenang mengurus pencatatan sipil dan dokumen kependudukan.
Dokumen itu kini telah diserahkan kepada lembaga berwenang untuk diperiksa kebenarannya.

Karena status (FZ) sebagai ASN, tim kuasa hukum menegaskan kasus ini juga harus ditinjau dari sisi pelanggaran kewajiban kedinasan, kode etik, dan disiplin pegawai negeri.

Berdasarkan fakta yang dilaporkan, berikut dasar aturan hukum yang diduga dilanggar beserta ancaman sanksinya:

1. Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 9.

– Meliputi tindak kekerasan fisik, psikis, ancaman, atau penelantaran yang dilakukan dalam lingkup hubungan suami istri.
– Ancaman pidana: Penjara paling lama 5 tahun atau denda sesuai ketentuan undang-undang.

2. Dugaan Pemalsuan Dokumen Resmi / Menggunakan Surat Palsu

Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 jo Pasal 264, serta Pasal 266 KUHP.

– Akta cerai termasuk dokumen resmi negara yang penerbitannya memiliki prosedur ketat melalui Pengadilan Agama dan pencatatan sah di instansi berwenang. Jika proses cacat hukum, dibuat tanpa dasar sah, atau dimanfaatkan jabatan untuk mempermudah perolehan dokumen tersebut, maka masuk ranah pidana pemalsuan.

– Ancaman pidana: Penjara paling lama 6 tahun bagi yang membuat palsu, dan penjara paling lama 4 tahun bagi yang menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli.

– Khusus sebagai pegawai negeri, pelaku juga dapat dijerat Pasal 420 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Dasar Hukum: UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

– Setiap ASN wajib menjaga perilaku terpuji, tidak bertindak merugikan nama baik instansi, menjauhi perbuatan asusila, serta menaati ketentuan perkawinan dan kehormatan diri.

– Sanksi: Mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan jabatan, hingga pemecatan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemecatan tidak dengan hormat.

Pelanggaran Hukum Perkawinan & Perlindungan Anak

Dasar Hukum: UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

– Setiap perceraian harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hak pengasuhan, pemeliharaan, serta nafkah anak adalah kewajiban mutlak orang tua yang tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun.

Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Devi H. Waluyo, S.H., M.H., AVH meminta tiga hal utama:

1. Aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara objektif, utuh, transparan, dan berpegang teguh pada asas hukum serta alat bukti sah;

2. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta beserta pimpinan instansi tempat FZ bertugas segera melakukan pemeriksaan administrasi dan etika kedinasan;

3. Hak perlindungan, nafkah, serta kepastian masa depan kedua anak menjadi prioritas utama dan dilindungi sepenuhnya oleh hukum.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh langkah yang kami tempuh murni demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi klien serta kedua anaknya,” ujar Devi.

Seluruh keterangan yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan laporan pihak pelapor. Kepastian kesalahan atau kebenaran fakta sepenuhnya menjadi wewenang penyidik dan pengadilan setelah proses pemeriksaan tuntas.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak (FZ) maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan bantahan, klarifikasi, atau tanggapan. Setiap jawaban akan kami muat secara seimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Seluruh informasi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, hubungan di luar nikah, serta keraguan keabsahan dokumen perceraian bersumber dari keterangan pihak AVH.

Kebenaran materiil dan status hukum tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi instansi berwenang.

Saat media konfirmasi melalui WhatsApp Pribadi tidak menjawab.

Dan konfirmasi melalui Telp WhatsApp tidak di angkat juga sampai berita ini kami terbitkan.

Suhardi Winoto, S.H Ketua Umum BHP2HI meminta Pemerintah Gebenur DKJ mengambil tindakan tegas terhadap Oknum ASN yang melangar Undang-Undang yang berlaku dan segerah memanggil Oknum tersebut agar di berhenti secara tidak hormat dan mencemarkan nama baik integritas Pemerintah yang ada di Wilayah Daerah Kasus Jakarta ( DKJ ).

Pungkasnya. (Budi Santoso)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *