Topikterkini.com.MATARAM— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Energi Selaparang ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 hingga 2024.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen hingga pendalaman terhadap pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, KBP Ade Zamrah, S.I.K., M.H., membenarkan peningkatan penanganan perkara tersebut.
“Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar Ade.
Menurutnya, penyidikan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan anggaran dan penggunaan keuangan PT Energi Selaparang.
Dalam tahap penyidikan, polisi akan mendalami berbagai dokumen keuangan, termasuk penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD.
Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta kegiatan perusahaan selama periode tersebut.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Muhaemin menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, maka proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan tidak serta-merta berarti telah ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Yang jelas, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Fokus penyidik adalah mengungkap secara terang seluruh rangkaian pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 sampai dengan 2024,” tegas Muhaemin.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang selama enam tahun tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Polda NTB juga mengimbau pihak yang memiliki informasi maupun dokumen terkait perkara tersebut agar memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik.
Hingga saat ini, Polda NTB menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang tersebut.(TT).











