BATAMBeritaKEPRI

PT. SERVO GARDA PRATAMA DIGUGAT DI PN BATAM

0
×

PT. SERVO GARDA PRATAMA DIGUGAT DI PN BATAM

Sebarkan artikel ini

PT. SERVO GARDA PRATAMA DIGUGAT DI PN BATAM

BATAM. TOPIKTERKINI.COM — Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Ferry Hulu, menegaskan bahwa gugatan wanprestasi dalam perkara Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Btm memiliki dasar hubungan hukum yang jelas, yaitu adanya perjanjian pekerjaan antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam Surat Perintah Kerja Nomor 200/SPK-SERVO/XI/2024.

Menurut Advokat Ferry Hulu, persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai keberadaan pekerjaan, melainkan mengenai pemenuhan kewajiban kontraktual para pihak, khususnya kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Dasar hukum wanprestasinya jelas. Ada perjanjian, ada prestasi yang telah dilaksanakan oleh Penggugat, dan terdapat dalil bahwa kewajiban pembayaran dari Tergugat belum dipenuhi secara keseluruhan. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim menilai perkara ini berdasarkan perjanjian, fakta pelaksanaan pekerjaan, bukti pembayaran, kondisi fisik pekerjaan, serta bukti-bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan,” tegas Ferry Hulu.

Dalam gugatan disebutkan bahwa nilai pekerjaan pembangunan 8 unit rumah adalah Rp480.000.000, sementara pembayaran yang telah diterima Penggugat disebut sebesar Rp330.000.000, sehingga terdapat dalil sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp150.000.000.

Ferry Hulu juga menegaskan bahwa Penggugat telah melakukan upaya penyelesaian secara baik-baik sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Berdasarkan gugatan, telah dilakukan penagihan dan dua kali somasi kepada Tergugat PT. SERVO GARDA PRATAMA namun kewajiban pembayaran yang didalilkan belum diselesaikan oleh Tergugat.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Peninjauan Setempat yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Batam merupakan bagian penting untuk melihat fakta dan kondisi objek perkara secara langsung. Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta, bukti dan ketentuan hukum yang relevan secara objektif,” ujar Ferry Hulu.

Ia menambahkan, dalam petitum gugatan, Penggugat meminta agar Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan dihukum memenuhi kewajiban pembayaran sisa pekerjaan sebesar Rp150.000.000, beserta tuntutan kerugian lainnya sebagaimana yang dimohonkan dalam gugatan mencapai 360 an jt

“Intinya, kami ingin agar hubungan kontraktual para pihak dihormati. Apa yang telah diperjanjikan harus dilaksanakan, dan apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, maka hal tersebut harus diperiksa dan diputus berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah,” tegas Ferry Hulu.

Perkara Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Btm saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam.

Pemeriksaan setempat objek perkara telah dilaksanakan oleh PN Batam hari ini tanggal 25/9/26

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *