TOPIKterkini.com – KENDARI | Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan kerja bersama jajaran lembaga penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus memantau implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari itu turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, serta Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji. Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, perwakilan Kementerian Hukum, Ketua Pengadilan Tinggi, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menilai pelaksanaan penegakan hukum di Sultra menunjukkan perkembangan positif. Ia menyoroti pentingnya penerapan mekanisme *plea bargaining* atau pengakuan bersalah serta penguatan *integrated justice system* atau sistem peradilan terpadu.
Menurutnya, penegakan hukum yang efektif membutuhkan keterlibatan seluruh institusi sesuai kewenangan dan independensi masing-masing. Solidaritas, komunikasi, serta kepercayaan antarlembaga dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan proses hukum yang transparan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menegaskan bahwa sinergi Polri, kejaksaan, dan lembaga peradilan merupakan kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, cermat, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.
Ia juga mengaitkan penguatan sistem hukum dengan agenda Asta Cita Presiden, khususnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum, lanjutnya, perlu terus diperkuat dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi. Dalam kesempatan itu, Wakapolri turut menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra.
Usai kegiatan di Claro Hotel Kendari, Wakapolri melanjutkan kunjungan ke Polresta Kendari dan disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran personel. Di lokasi tersebut, ia meninjau sejumlah fasilitas kepolisian, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan gedung utama Polresta Kendari.
Dalam keterangannya kepada awak media, Wahyu menyampaikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru di Polresta Kendari berjalan lancar. Ia juga menyoroti penerapan mekanisme *plea bargaining* yang disebutnya menunjukkan angka cukup signifikan di wilayah tersebut.
“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang *plea bargaining* dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Wakapolri menambahkan, keberhasilan penerapan sistem peradilan pidana tidak dapat dicapai oleh satu institusi saja. Diperlukan kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, serta dukungan pemerintah daerah agar pelaksanaan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, sinergi antarlembaga penegak hukum di Sultra diharapkan semakin kuat. Koordinasi yang efektif, pembagian kewenangan yang jelas, serta penerapan aturan secara profesional dan akuntabel diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat. (D).











