Donggala

Polres Donggala Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

206
×

Polres Donggala Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Donggala – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba ) Polres Donggala merilis dua (2) orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial Busman 21 tahun dan seorang ibu yang bernama Leni Suryani 33 tahun alamat Desa Ponggerang kecamatan Dampelas kabupaten Donggala, rabu (29/03/2023)

Waka Polres Donggala Kompol Nazarudin.SH bersama Kasi Humas AKP I Nyoman Suwenda dan Kasat Narkoba Iptu Rizal Polii.SH saat membuka Pres Konference  menyampaikan Terima kasih kepada Media yang hadir pada siang hari ini. Berikut kronologisnya. Pada hari rabu tanggal 15 maret 2023 sekitar pukul 10.00 wita anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di desa Ponggerang kec Dampelas kab Donggala, kemudian pada hari kamis tanggal 16 maret sekitar pukul 11.00 wita anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor. dan menemukan terlapor sedang berada di dalam rumah.

Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan mendapatkan satu buah tempat kanebo warna kuning yang berada di belakang dapur.

Saat di buka ternyata di temukan 12 paket serbuk putih bening yang di duga narkotika jenis sabu dan setelah di tanyakan ternyata barang tersebut diperolehnya dari salah seorang pengedar yang ada di desa Talaga kecamatan Dampelas kabupaten Donggala yang bernama Naha dan setelah itu anggota langsung membawa terduga beserta barang bukti ke Kantor Polres Donggala untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman : pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1.000.000 000( satu milyar rupiah ), Jo. Pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 .000.000(delapan ratus juta rupiah ).

Sementara ibu Leni Suryani mengaku bahwa saya melakukan pekerjaan ini karena suami saya meninggalkan saya ke Kalimantan demi untuk menghidupi anak saya .

Laporan: Alir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *