Topikterkini.com LOMBOK BARAT : Pertarungan pada kontestasi Pemilihan Calon legislatif Tahun 2024 mendatang dipastikan sangat seru dan berwarna.
Selain menghadirkan para “petarung” hebat dan kuat, dalam kontestasi ini tentunya selalu ada hal yang menarik untuk disorot.
M. YUSUF adalah salah satu nama yang kini menjadi salah satu caleg DPRD Lombok Barat.
Mantan Guru yang kali ini mencoba dan berikhtiar menuju Giri Menang memakai kendaraan partai politik Nasdem.
Saat di temui Awak Media Topikterkini.com di kediamannya beliau menjelaskan.
Berbicara tentang PILEG, sesungguhnya kita berbicara tentang masyarakat itu sendiri, bukan masalah pribadi. Masalah masyarakat tersebut, yakni masalah CHANGE and CONTINUITY, atau CONTINUITY and CHANG.
CALEG yang menganggap.pileg sebagai urusan pribadi adalah mereka yang ingin memperjuangkan diri pribadi, keluarga dan kelompoknya saja, yakni bagaimana memperoleh jabatan,kehormatan dan keuntungan ekonomi alias ingin memperkaya diri sendiri.
Sedanga caleg yang memandang pileg sebagai masalah masyarakat, yakni mereka yang berjung menjadi anggota legislatif agar dapat mempejuangkan hak hak.masyarakat yang disalurkan oleh pemerintah melalui wakil mereka di legislatif,
melanjutkan program yang baik ( continuity) dan mengubah program yang tidak membela masyarakat atau tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat (change).
Salam Perubahan ungkapnya
M Yusuf Menambahkan , perlu di ketahui
1. Kantor DPRD adalah milik masyarakat tapi masyarakat tidak tahu bagaimana dan di mana kantornya sendiri. Maka mereka harus diundang untuk duduk bareng sambil menikmati secangkir kopi+sebatang rokok di kantornya sendiri
2. Anggota Dewan merupakan wakil mereka tetapi kenyataannya mereka sangat sulit ditemui dengan berbagai alasan padahal masyarakatlah yang utama,.bukan KUNKER
3. Masyarakat rindu untuk bertemu, berdiskusi, menumpahkan segala uneg-unegnya, ide, gagasan dan pikirannya kepada wakil wakil mereka di dewan tapi seringkali ditolak dengan berbagai alasan.
4. Karena kantor dewan adalah milik masyarakat sendiri dan anggota dewan adalah wakil mereka yang telah mereka percayai dan mereka pilih, maka menjadi kewajiban anggota dewan untuk memanggil, mengundang mereka untuk hearing,bukan MASYARAKAT YANG MEMINTA HEARING tutupnya.
Liputan: foel/TT-01











