Topikterkini.com.Donggala – Tersangka kasus narkoba Agus talib yang dituntut 9 tahun oleh JPU melarikan diri pada kamis 23 februari 2024 kemarin.
Agus adalah tahanan Kejaksaan Negeri Donggala, ia melarikan diri di seputaran jalan Ampera kelurahan kabonga kecil kabupaten Donggala, saat usai sidang di pengadilan negeri Donggala pada hari kamis(23/2) lalu.
Kaburnya tahanan Kejari ini baru diketahui oleh dari keterangan warga sekitar yang melihat sejumlah anggota Kejari Donggala sedang sibuk mencari-cari sesuatu yang ternyata tahanan kabur.
Kabarnya, kaburnya tahanan itu baru diketahui oleh anggota Kejari sesampai di rutan Donggala saat menurunkan tahanan di rutan kelurahan Ganti kecamatan Banawa, ternyata tahanan kurang satu orang.
Informasi yang dihimpun media ini tahanan atas nama Agus Thalib warga Tompe kecamatan Sirenja yang terlibat perkara narkoba yang sudah dituntut oleh JPU 9 tahun penjara itu kabur dari mobil tahanan yang disinyalir tanpa ada pengawalan dari kepolisian.
Masyarakat sangat menyayangkan kejadian ini, kenapa membawa tahanan harus lewat di jalan Ampera yang diketahui masih sunyi padahal lebih aman jika melewati kota Donggala.
“Bagaimana pengawalannya, kok bisa tahanan lari? Setiap persidangan harusnya tahanan dikawal oleh polisi, padahal ada biaya pengawalan” kata ketua LSM Donggala Helmi Sahibe senin kemarin.
“kenapa Kejari bungkam terkait larinya tahanan, harusnya disampaikan ke publik, dan bisa di DPO Kan, ini terkesan kejari Donggala menutup-nutupi”tambahnya lagi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui kasi intel ikram yang dikonfirmasi senin 5 maret 2024 mengatakan tahanan kabur telah berhasil ditangkap
“Sudah le, hari sabtu kemarin”singkatnya.
Laporan: Alir.











