TOPIKterkini.com, TAKALAR — Pasca Sidang perdana kasus pidana pemilu Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya yang akan dihelat pada hari Jumat 15 Maret 2024 di pengadilan negeri Takalar (PN). dikabarkan terjadi upaya menghalangi proses hukum.
Informasi itu diperoleh dari keluarga saksi yang minta namanya dirahasiakan. Menurutnya, semua saksi yang akan datang kepersidangan diminta untuk tidak hadir oleh salah seorang oknum kepala bidang Disdikbud Takalar.
“Ada pihak mengaku kabid yang menelfon para saksi pak, dan meminta untuk tidak hadir pada saat sidang perdana besok, katanya dari Disdikbid Takalar” Ungkapnya saat ditanya disalah satu rumah penduduk di wilayah Bulukunyi. Kamis, 14/03/2024, petang.
Atas kejadian ini pakar hukum Universitas Hasanuddin, Ashar Yunus meminta penegak hukum untuk bisa memberikan perlindungan kepada saksi, bahkan Ia tak segan-segan meminta untuk keluarga korban melaporkan atas dugaan perintangan proses hukum yang berjalan.
“Ini jelas bisa kena pasal Obstraction Of Justice OOJ) atau tindakan yang menghalangi proses hukum. Tindakan ini dapat berupa ancaman, kekerasan, atau surat komunikasi yang mengancam. Olehnya itu pihak penegak hukum harus memberikan semacam perlindungan kepada saksi” Pungkasnya.
Lebih lanjut, Ashar mengungkap jika dirinya menghawatirkan timbulnya kecemasan pasca ditelfon oleh orang yang berpengaruh di lingkup Dinas pendidikan, apalagi saksi ada dibawah institusi tersebut. Belum lagi pelaku pelanggaran adalah orang yang cukup berpengaruh.
“Ini yang sering terjadi jika pelaku atau terdakwa orang yang punya kekuasaan, biasanya dia berusaha menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi saksi yang dianggap tak menguntungkan dirinya,” Kata Ashar.
Berdasarka laman portal pengadilan Negeri Takalar, sidank perdana atas nama Ir. Darwis Sijaya bin Abdul Rahim Liwang belangsung pada hari Jumat, 14 Maret 2024 pukul 10. Wita. Dan selaku Penuntut umum Vidsa Dwi alAstariyani S.H.
Darwis Sijaya didakwa atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai UUD No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Politisi PKS itu dianggap dengan sengaja melakukan kampaye di area fasilitas pendidikan dengan membawa serta aparatur negeri sipil (ASN). Modusnya, dengan membagikan kartu caleg kepada guru disekolah dasar, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.
Hal itu terungkap setelah pihak Bawaslu Takalar menerima laporan dari salah satu aktifis pemuda yang melayangkan laporannya pada tanggal 24 Februari 2024 beberapa hari jelang pencoblosan.
(*)











