Topikterkini.com.Donggala – Dalam ketentuan pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, ditegaskan dalam ayat (2) “gubernur atau wakil gubernur. bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.”
Berdasarkan lampiran peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga larangan penggantian pejabat berlaku terhitung tanggal 22 Maret 2024 beberapa daerah yang telah melakukan mutasi pejabat tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari menteri Dalam negeri pada akhirnya dibatalkan.
Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis menteri Dalam negeri terdiri dari: penjabat struktural meliputi pejabat pimpinan tertinggi (PPT) madya, PPT Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas memimpin satuan/unit kerja. Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan kepala Puskesmas dan kepala sekolah.
Penggantian pejabat di atas selain mendapatkan izin Mendagri juga harus melaksanakan beberapa ketentuan yaitu proses penggantian pejabat pimpinan tertinggi dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi. Momentum sosialisasi ini sangat strategis bagi pemerintah Kabupaten Donggala untuk memperoleh informasi dan masukan dari para narasumber yang hadir sehingga permasalahan yang kita hadapi saat ini memperoleh solusi sebagai upaya kita untuk menjaga ritme penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Donggala yang sama-sama kita cintai.
Mendekati pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024 posisi ASN sebagai pelayan masyarakat dan pelaksanaan jalannya pemerintahan tidak lepas dari sorotan publik. ASN mempunyai potensi menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh ASN dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Donggala wajib bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun termasuk dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Birokrasi pemerintahan akan kuat jika para ASN bersikap netral dari segala kepentingan.
Dalam kegiatan tersebut sosialisasi kewenangan ( PJ ) kepala daera dalam aspek kepegawaian dan penerapan sistem kerja pada daera yang melaksanakan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak tahun 2024. Dalam kegiatan tersebut di laksanakan di Ruangan kasiromu Jumat tanggal 07/06/2024. Yang di buka oleh sekretaris Daerah kabupaten Donggala H Rustam Efendi yang mewakili PJ Bupati. Dan dihadiri oleh Perwakilan dari Mendagri Ir. Moh Yulianto M.SI
Muhammad Fikri Cahyadi S.ip M.A
Amanda Chandra Julianto S.STP Analis Kelembagaan. dan di hadiri oleh Pejabat Eselon II Pemda Donggala dan semua camat n Lurah yang ikut hadir.
Laporan: Alir.











