TOPIKterkini.com, TAKALAR — Kisruh lahan yang saat ini ditempati Alfamart di Kelurahan Pattallassang rupanya berbuntut panjang.
Sebagai ahli waris yang merasa dirugikan, M. Jufri Majid kembali mendatangi kantor Polres Takalar, Selasa (9/7/2024).
Kedatangannya tersebut untuk mempertanyakan terkait laporan yang pernah dilayangkan sejak tahun 2021 silam.
Diakui pria yang akrab disapa Karaeng Saung ini bahwa, sama sekali belum pernah dilakukan mediasi ataupun dipertemukan dengan pihak Alfamart.
Olehnya itu, ia mendesak pihak Polres Takalar untuk secepatnya dilakukan mediasi.
“Kami meminta agar segera dimediasi dan dipertemukan dengan pihak Alfamart,” desak Karaeng Saung.
“Kami ingin kejelasan, karena kami yakin bahwa lahan yang kini berdiri bangunan Alfamart diatasnya bukanlah objek yang sebenarnya,” bebernya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menutup paksa dan meminta ganti rugi terhadap Alfamart jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Kami akan menutup dan meminta ganti rugi atas lahan yang ditempati selama kurun waktu tiga tahun (2021 sampai sekarang. Red) ,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Tahban Polres Takalar, Ipda Sumarwan memastikan akan secepatnya mempertemukan kedua belah pihak.
“InsyaAllah pekan depan (18/7/2024), kami akan memanggil dan mempertemukan pihak Alfamart dengan ahli waris,” singkatnya.
Untuk diketahui bahwa, objek lahan yang dimaksud tersebut terletak di jalan Tikolla Dg Leo, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Tercatat kepemilikannya atas nama H. Abdul Majid Arrung yang didasari oleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
(*)











