NTB

Meminta PJ Bupati Selektif Dalam Pansel Jabatan Strategis Eslon ll.

89
×

Meminta PJ Bupati Selektif Dalam Pansel Jabatan Strategis Eslon ll.

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com LOMBOK BARAT (NTB) Seleksi pansel jabatan eslon dua di Pemda lobar ketua aktivis edukasi meminta tim pansel propesional dalam segala hal penilaian,Salah satu upaya pemerinth Lombok barat dalam mengambil

kebijakan reformasi birokrasI adalah

melakukan revisi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kepegawaian.

Salah satu aspek yang mengalami

perubahan dengan diberlakukannya UU

No. 5 Tahun 2014 ini adalah pengisian

pejabat eselon II ,kami berharap tim pansel di kabupaten Lobar tidak boleh bersifat patron client ,karna hal itu tentu

dapat mengakibatkan rusaknya tata

kelola pemerintahan serta menghambat

terwujudnya birokrasi yang sehat. Hal ini

mengakibakan berbagai program kerja

yang menjadi tanggung jawab organisasi

perangkat daerah yang dipimpin pejabat

tersebut tidak akan berjalan dengan

baik.

Kami berharap Pengangkatan pejabat struktural dilakukan

secara profesional dengan metode seleksi

terbuka melalui sistem promosi terbuka pula, Lelang Jabatan  yg bisa diyakini menjadi pengungkit

terbesar perubahan birokrasi. Selain

menumbuhkan kompetisi yang sehat, fair,

obyektif, juga bebas dari KKN, promosi

terbuka lewat lelang  jabatan ,sekali lagi kami meminta kepada timpansel melakukan secara transparan, menggunakan indikator

tertentu dan dilakukan oleh pihak yang

netral dan kompeten melakukan seleksi.

Saat ini, model ini diyakini menjadi

sarana paling tepat untuk mendapatkan

calon-calon pimpinan atau pejabat-pejabat

terbaik.

 

 

Herman ketua asak datu meminta pula Pemda lobar untuk perekrutan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil

dan wajar dengan tanpa membedakan

latar belakang politik, ras, warna kulit,

agama, asal usul, jenis kelamin,karna

Sesungguhnya UU ASN menjadi tonggak

perbaikan manajemen karier ASN yang

dilaksanakan secara fair dan adil.

Seleksi terbuka dalam Undang

Undang Aparatur Sipil Negara diatur

dalam Pasal 72 bahwa “setiap PNS yang

memenuhi syarat mempunyai hak yang

sama untuk dipromosikan ke jenjang

jabatan tang lebih tinggi”. Hal ini berarti

sistem karier dan promosi Pegawai Negeri

Sipil harus terbuka dan kompetitif. Untuk

menindaklanjuti Undang Undang ASN

tersebut.

Kami berharap atas sistem yang

diterapkan, dari sebuah  hasil seleksi akan diusulkan nama dengan perikingan nilai tertinggi,jaringan komunikasi/lobi-lobi kepusat  dan beberapa penilaian dari tim pansel itu sendiri ,dan tentu  yang tentu akan menjadi sebuah pilihan,yg akan  d umumkan oleh PJ bupati Lombok Barat,dan semoga dalam waktu dekat bisa terlaksana.(TT-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *