Donggala

Sosialisasi Rancangan Perbup Donggala Terkait Penggunaan APB Desa T.A 2025, Ini Arahan Pj Bupati

60
×

Sosialisasi Rancangan Perbup Donggala Terkait Penggunaan APB Desa T.A 2025, Ini Arahan Pj Bupati

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Donggala – PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi Dalam sambutannya mengatakan, bahwa semenjak disahkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa memiliki kewenangan untuk mandiri dan bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Pemerintah desa adalah lini terdepan pemerintahan daerah yang paling dekat dengan masyarakat, dan yang paling mengerti akan kebutuhan daerahnya, sehingga diharapkan dapat aktif melakukan inovasi inovasi dan perbaikan konstruktif dalam pembangunan di wilayah desanya masing-masing. Ujar PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi saat membuka kegiatan di ruangan kasiromu. di dampingi oleh kadis PMD Fauzia. Kepala bidang PMD Ikbal. Dihadiri oleh para camat. dan 158 kepala desa se-kabupaten donggala. Ketua BPD, Pada hari Rabu tanggal 28/12/2024.

Yang mana untuk mencapai kemandirian desa, diperlukan pemahaman secara baik oleh Pemerintah desa, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang perlu dikelola secara tertib.

Disadari bahwa kapasitas desa dalam menyelenggarakan pembangunan pada perspektif “desa membangun “khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa masih terbatas. Keterbatasan itu dapat dideteksi pada: kapasitas pelaku (kepala desa, BPD, perangkat desa), kualitas tata kelola keuangan desa (tidak patuh dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa), maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan, pemerintah yang terkait dengan pengembangan potensi desa.

Hal itu pada akhirnya mengakibatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa kurang optimal, sehingga kurang memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai gambaran, saat ini dari 158 desa di Kabupaten Donggala hasil analisis FSVA (food security and vulnerability atlas) Kabupaten Donggala tahun 2021 menunjukkan bahwa desa yang mengalami rentan/kerawanan pangan berjumlah 35 desa.

Sementara kita ketahui bersama bahwa sejak tahun anggaran 2022, di dalam dana desa diprioritaskan paling sedikit 20% penggunaannya adalah untuk program dan kegiatan ketahanan pangan yang mana jika dirupiahkan, maka anggaran dana desa sejak tahun 2022 untuk ketahanan pangan se-kabupaten Donggala rata-rata senilai 27 miliar rupiah per tahun. Tentunya kita berharap apabila program dan kegiatan ketahanan pangan ini terkelola, bersinergi dan terintegrasi secara baik dalam sebuah perencanaan program ketahanan pangan di Kabupaten Donggala,

dengan mengoptimalkan anggaran pemerintah pusat, anggaran pemerintah provinsi, anggaran Pemerintah Kabupaten hingga anggaran Pemerintah desa, yang menurut PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi bahwa yakin dan percaya beberapa tahun mendatang menuju Indonesia emas tahun 2045, tidak ada lagi desa yang masuk kategori rentan pangan di Kabupaten Donggala.
Dinamika regulasi yang terus bergerak, membuat kita senantiasa harus dapat menyesuaikan dengan dinamika regulasi yang ada.

Olehnya acara seperti ini sangatlah penting, kami berharap kepada peserta agar sosialisasi ini patut untuk diikuti secara serius dan dapat menghasilkan komitmen kepada kita semua bagaimana kita bergerak membangun desa dengan cita-cita bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Donggala yang kita cintai.

Laporan: Alir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *