TAKALAR, Topikterkini.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan talud di wilayah Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Selasa (29/4/2025).
Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan sebagai tersangka pada Februari lalu.
Baca juga: Melapor Karena Diperas, Ternyata Rekening Seorang Wanita di Kendari Tampung Uang Hasil Narkoba
Dua tersangka baru yakni Z, sebagai pelaksana harian lapangan dari CV. Pitu Poetra Oetama, dan MY, sebagai konsultan pengawas yang juga menjabat Direktur Utama PT. Selaras Cipta Magna Konsultan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriawaru, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit dari Inspektorat Takalar, yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp696.823.200.
“Z dan MY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan talud di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke,” terang Tenriwaru.
Baca juga: Bupati Takalar Buka Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak
“Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kajari Tenriawaru.
Kedua dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Seperti diketahui bahwa, proyek pembangunan talud tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan nilai Rp1,6 miliar, yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar pada tahun 2023.
Pihak Kejari menyebut, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi empat orang setelah sebelumnya, pada Februari 2025 lalu, Kejari Takalar lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni JM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JH sebagai rekanan atau penyedia jasa dari CV. Pitu Poetra Oetama, dengan total kerugin mencapai Rp631.444.200. (*)











