Tangerang

Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Pembangunan Gudang di Teluknaga Tetap Berjalan

34
×

Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Pembangunan Gudang di Teluknaga Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Tangerang – Pembangunan sebuah gudang di atas lahan seluas 3.000 meter persegi yang berlokasi di lingkungan RT 01 RW 06, Kampung Suka Maju, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terus berjalan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fenomena seperti ini kembali mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. (29/5/2025)

Saat awak media mendatangi lokasi guna mengonfirmasi peruntukan bangunan tersebut, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa bangunan tersebut memang diperuntukkan sebagai gudang.
“Iya pak, buat gudang,” ujar pekerja tersebut.

Secara terpisah, tim media juga mencoba mengonfirmasi status perizinan melalui WhatsApp kepada salah satu penanggung jawab proyek.
“Iya, bang. Belum terbit PBG-nya, tapi sudah daftar,” ujar pria berinisial JY kepada wartawan.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara maksimal agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya Satpol PP, segera bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Kepatuhan terhadap prosedur legal seperti PBG sangat penting untuk menjamin keteraturan tata ruang serta keselamatan publik. Tim.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *