Donggala

Kades & Direktur Bumdes Mangkir Lagi, Warga Wani Dua Tuntut Sikap Tegas Pemkab Donggala!

199
×

Kades & Direktur Bumdes Mangkir Lagi, Warga Wani Dua Tuntut Sikap Tegas Pemkab Donggala!

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Donggala – Warga Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, menyampaikan laporan langsung kepada Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat.

Dalam rapat yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wani Dua pada Kamis (24/7/2025) pukul 09.30 WITA, Ketua BPD, Drs. Mahdy Assegaf, secara resmi mengundang Kepala Desa Wani Dua, Sunardin, dan Direktur Bumdes, Bambang, guna mengevaluasi kinerja dan transparansi pengelolaan dana Bumdes, khususnya dari unit usaha air minum yang seharusnya menjadi pemasukan desa.

Namun sayangnya, kedua tokoh yang diundang justru tidak hadir tanpa alasan jelas. Ini bukan kejadian pertama, sebab sebelumnya telah dilakukan dua kali undangan serupa yang juga tidak diindahkan. Sikap acuh tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap kewibawaan lembaga BPD yang memiliki legitimasi hukum berdasarkan SK Bupati.

Padahal, rapat evaluasi itu dihadiri oleh sekitar 50 warga yang datang untuk meminta kejelasan terkait pendapatan dan pengeluaran dana Bumdes. Namun, harapan warga untuk mendapat jawaban dan klarifikasi pupus, karena Kepala Desa dan Direktur Bumdes tidak muncul, bahkan terkesan menghindar dari tanggung jawab.

“Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga resmi desa, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami minta Bupati dan Wakil Bupati segera ambil tindakan tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Menanggapi kegelisahan warga, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tengah pun turut hadir memantau langsung kondisi di lapangan. Ketua DPD LIN Sulteng, AKP (Purn) Lukman Hadi, menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras sikap Kepala Desa dan Direktur Bumdes yang dinilai tidak beretika dan mencoreng martabat pelayanan publik.

“Ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Pemimpin yang tak mau bertanggung jawab dan menghindari rakyatnya adalah cerminan kemunduran moral dan birokrasi. Ini harus jadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegas Lukman.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Donggala, khususnya Bupati dan Wakil Bupati, segera memanggil serta meminta pertanggungjawaban kedua pejabat desa tersebut. Jika dibiarkan berlarut, ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan semakin dalam, dan berpotensi melemahkan semangat gotong royong serta kepercayaan publik terhadap institusi resmi desa.

Laporan: Alir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *